Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyelidiki Shopee dan Lazada terkait dugaan monopoli jasa pengiriman barang. Pengamat menilai praktik ini sah dilakukan sebagai integrasi vertikal perusahaan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies alias CELIOS Nailul Huda mengatakan praktik logistik e-commerce merupakan praktik integrasi vertikal di mana satu pihak perusahaan mempunyai lini bisnis atau bekerjasama dengan perusahaan lain dalam satu proses produksi atau distribusi mendukung kegiatan dari perusahaan tersebut.
Dia menilai integrasi vertikal boleh dilakukan karena ada unsur efisiensi. “Yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan bagi konsumen akhir,” kata Nailul kepada Katadata.co.id, dikutip Selasa (20/6).
Ia menyampaikan kasus tersebut dapat dianggap monopoli bila Shopee dan Lazada merugikan perusahaan ekspedisi pihak ketiga, konsumen, maupun penjual.
“Yang salah adalah ketika menutup kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk bisa bersaing di salah satu tingkatan produksi atau distribusi," kata dia.
Bila pihak ketiga, konsumen, maupun penjual sudah menderita kerugian, maka perusahaan bisa dilaporkan secara hukum antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa sebelumnya menyebut, Shopee diduga memonopoli jasa pengiriman barang di platform dengan mengutamakan Shopee Express. Omzet e-commerce ini diduga naik lima kali lipat dalam dua tahun berkat praktik ini.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean menyampaikan, salah satu hasil penyelidikan terhadap Shopee yakni pembatasan jasa pengiriman saat melakukan transaksi di e-commerce bernuansa oranye ini.
KPPU menduga penghilangan pilihan jasa ekspedisi ini sebagai perilaku yang menghambat persaingan. "Kami melihat penyedia layanan ekspedisi yang ditawarkan berafiliasi atau setidaknya terkait dengan Shopee. Ada dugaan algoritma yang mengarahkan konsumen ke penyedia jasa ekspedisi di platform tersebut," katanya.
Menurut dia, Shopee tidak membebaskan konsumen memilih jasa layanan pengiriman sejak 2021. Langkah tersebut membuat konsumen tidak bisa memilih layanan ekspedisi dari perusahaan lain dengan harga yang diinginkan. Ini krena setiap pembelian di Shopee akan otomatis diantarkan oleh Shopee Express.
Shopee memiliki layanan logistik untuk pengiriman barang di platform Shopee melalui Shopee Express. Di menu pengiriman, konsumen tidak memiliki pilihan untuk memilih jasa kurir, sebab semuanya dikendalikan secara sistem oleh Shopee begitu pun dengan beberapa platform lainnya.
Katadata.co.id mencoba pemesanan di Shopee. Saat ingin membuat pesanan, terdapat opsi pengiriman di laman checkout. Pilihannya berupa opsi reguler, instant, same day, hemat, dan kargo.
Begitu pesanan dibuat, konsumen bisa mengubah pilihan jasa pengiriman sebelum penjual mengeklik proses pesanan.
Katadata.co.id juga mencoba pemesanan di Tokopedia. Sebelum membayar pesanan, terdapat opsi metode pengiriman seperti bebas ongkir, instant 3 jam, same day, next day, reguler, kargo, dan ekonomi. Informasi setiap opsi menunjukkan harga dan estimasi tiba.
Setelah memilih salah satu opsi tersebut, pengguna dapat memilih perusahaan jasa pengiriman yang diinginkan. Konsumen dapat memilih perusahaan jasa kurir, kecuali bagi pengiriman bebas ongkir.
Katadata.co.id juga mencoba pemesanan di Lazada. Saat ingin memilih pilihan pengiriman diberikan opsi seperti prioritas 24H, prioritas 48H, same day, dan instant.
Opsi-opsi tersebut memberikan informasi terkait harga dan estimasi tiba. Akan tetapi, tidak ada penjelasan jasa kurir yang akan mengirimkan barang.