UMKM Bisa Dapat Diskon 50% Biaya Layanan Marketplace, Ini Syaratnya

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Penulis: Rahayu Subekti
21/5/2026, 17.32 WIB

Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk memberikan perlindungan sekaligus insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang berjualan di marketplace. Salah satu insentif yang disiapkan adalah diskon biaya layanan atau fee hingga 50% bagi pelaku UMKM tertentu.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman  mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari Peraturan Menteri atau Permen tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM di Ekosistem Digital. Maman mengatakan saat ini rancangan Permen itu sedang disiapkan dan ditargetkan dua pekan lagi akan rampung.

“Perlindungan itu apa? Kita mendorong ada insentif kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Biaya layanan diberikan diskon 50%. Itu bentuk perlindungan untuk usaha mikro dan kecil ya, karena mereka harus dilindungi,” kata Maman saat ditemui di Kementerian Komdigi, Kamis (21/5).

Meski begitu, tidak semua pedagang online otomatis mendapatkan fasilitas tersebut. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar insentif benar-benar menyasar pelaku UMKM yang dinilai layak mendapatkan pelindungan.

Menurut Maman, syarat utama bagi pelaku usaha untuk memperoleh insentif adalah memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB dan terdaftar dalam sistem UMKM pemerintah.

“Syaratnya simpel, mereka menyiapkan administrasi NIB. Secara ini kita hanya simpel, kok, onboarding dalam sistem kita sebagai UMKM. Kemudian, kita integrasikan dengan sistem marketplace,” katanya. Selain itu, pemerintah juga akan memprioritaskan pelaku usaha yang menjual produk lokal di marketplace.

Selain skema insentif, pemerintah juga berencana mewajibkan marketplace memberikan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelum melakukan penyesuaian biaya layanan kepada seller. Aturan itu disiapkan agar ekosistem digital berjalan lebih adil dan tidak memberatkan UMKM.

“Rohnya hanya dua: pelindungan dan berkeadilan,” kata Maman.

Biaya Platform E-Commerce

TikTok Shop Tokopedia menyesuaikan besaran biaya admin, khususnya komisi dinamis platform per 18 Mei 2026. Besaran biaya komisi dinamis platform ada yang tetap, ada yang naik 0,5% sampai 3%, dan ada yang turun 1%.

“Mulai 18 Mei, untuk memperkuat dukungan platform terhadap komunitas penjual Indonesia, khususnya untuk mengurangi biaya operasional dan meningkatkan eksposur serta penjualan bagi semua penjual yang di platform kami, Tokopedia dan TikTok Shop akan memperkenalkan Diskon Komisi Platform yang baru,” kata TikTok Shop Tokopedia di laman resmi perusahaan, Senin (18/5).

Biaya komisi dinamis platform dibebankan kepada semua penjual di Indonesia berdasarkan harga produk. Hal ini berfungsi sebagai paket manfaat promosi mendasar, termasuk pengiriman gratis yang lebih baik, bonus cashback, dan lainnya untuk semua penjual yang memenuhi syarat.

Tarif biaya komisi dinamis platform berbeda-beda menurut kategori produk. Produk kategori fesyen anak, misalnya, naik dari 4% menjadi 7,5%. Sementara itu, perangkat video tetap 4%.

Akan tetapi, TikTok Shop Tokopedia juga menaikkan besaran maksimal komisi dinamis platform yang diambil dari Rp 40 ribu menjadi Rp 650 ribu per item. Dengan demikian, semakin besar harga produknya, maka komisi yang diambil bisa semakin besar tergantung persentase biaya admin sesuai kategori hingga maksimal Rp 650 ribu. 

Sementara itu, biaya komisi platform sebesar 2,5% - 10% untuk penjual bukan kategori mall, dengan paling banyak di kisaran 9% - 10%. Untuk mall, sebesar 2,5% - 12,2%. TikTok Shop Tokopedia juga mengenakan biaya layanan pre-order.

Tak hanya itu, melalui situs resminya, TikTok Shop mengumumkan rencana mulai 1 Juni 2026 akan menerapkan kebijakan baru biaya retur sebagai berikut:

  • Untuk pengiriman yang gagal, penjual diwajibkan untuk berkontribusi hingga Rp 5 ribu  untuk biaya pengiriman ke pembeli. Biaya di atas Rp 5 ribu akan ditanggung oleh platform.
  • Untuk pengembalian barang atau dana karena kesalahan pembeli (misalnya berubah pikiran), penjual diwajibkan untuk berkontribusi hingga Rp 5 ribu per pengiriman, baik biaya pengiriman ke pembeli maupun biaya pengiriman pengembalian). Biaya di atas Rp 5 ribu akan ditanggung oleh platform.
  • Ketentuan ini tidak berlaku untuk pesanan instan.
  • TikTok Shop by Tokopedia akan meluncurkan Asuransi Pengiriman Retur Pembeli atau BRSI untuk membantu penjual mengimbangi biaya ini. Informasi lebih lanjut akan diumumkan mendekati tanggal rilis program.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti