Asosiasi E-Commerce Minta Platfom Tak Asal Tahan Saldo Seller atas Dugaan Fraud

Katadata/Desy Setyowati
TikTok Shop Tokopedia
Penulis: Rahayu Subekti
11/9/2026, 14.08 WIB

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta platform marketplace memastikan proses investigasi terhadap seller yang diduga melakukan fraud atau penipuan dilakukan secara jelas dan proporsional.

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan setiap platform memang perlu memiliki mekanisme untuk mendeteksi dan menangani indikasi fraud sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan transaksi. Namun penguatan sistem pencegahan fraud perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap seller yang menjalankan usaha secara legitimate.

“Secara umum, platform memang perlu memiliki mekanisme untuk mendeteksi dan menangani indikasi fraud sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan transaksi,” kata Budi kepada Katadata.co.id, Jumat (11/9).

Budi mengatakan upaya menjaga keamanan ekosistem e-commerce jangan sampai mengganggu kegiatan usaha penjual yang tidak melakukan pelanggaran.

Karena itu, proses penanganan dugaan fraud idealnya dilakukan secara jelas dan proporsional. Platform juga perlu memberikan kesempatan kepada seller untuk menyampaikan klarifikasi maupun mengajukan keberatan atas keputusan yang diambil.

“Penyelesaiannya juga perlu dilakukan dalam waktu yang wajar, sehingga kegiatan usaha seller tidak terganggu lebih lama dari yang diperlukan,” ujarnya.

Pernyataan idEA itu disampaikan di tengah polemik penahanan saldo seller di platform e-commerce. Sebelumnya, TikTok Shop Tokopedia mengungkap telah menelusuri 217 penjual yang terdampak, dengan total dana sekitar Rp 24 miliar.

Executive Director TikTok Shop Tokopedia Indonesia Stephanie Susilo mengatakan, sekitar Rp 16,7 miliar dari total dana itu berkaitan dengan kasus fraud.

Platform menyatakan penangguhan dana dilakukan sementara selama proses investigasi untuk menjaga keamanan ekosistem bagi penjual maupun pembeli. Jika hasil investigasi menunjukkan seller tidak melakukan fraud, dana akan dicairkan. Stephanie mengatakan jangka waktu investigasi adalah 90 hari ditambah 90 hari. Seller juga diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.

Budi menilai tantangan penanganan fraud di e-commerce semakin kompleks, sehingga persoalan tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada platform.

Menurut dia, diperlukan kolaborasi antara industri, pemerintah, dan otoritas terkait, termasuk dalam pertukaran informasi dan penguatan upaya pencegahan.

Di sisi lain, pengembangan sistem untuk mendeteksi dan mencegah fraud membutuhkan investasi yang tidak sedikit, baik dari sisi teknologi, sistem maupun sumber daya manusia. “Jadi bagi kami, tujuannya bukan sekadar membuat pengawasan semakin ketat, tetapi semakin tepat,” kata Budi.

Menurutnya, upaya pencegahan fraud tetap diperlukan untuk melindungi konsumen dan menjaga ekosistem perdagangan digital. Namun, seller yang legitimate juga perlu mendapatkan kepastian dan perlakuan yang adil.

“Fraud perlu dicegah, konsumen dan ekosistem perlu dilindungi, tetapi seller yang legitimate juga harus mendapatkan kepastian dan perlakuan yang adil,” ujarnya.

DPR Panggil TikTok Shop Tokopedia

Persoalan penahanan saldo seller sebelumnya menjadi perhatian Komisi VII DPR. Dalam rapat dengan TikTok Shop Tokopedia, DPR meminta platform menjelaskan alasan pembekuan akun dan dana serta prosedur yang digunakan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mengatakan sistem pengawasan platform digital memang diperlukan untuk mencegah penipuan, pelanggaran, dan penyalahgunaan. Namun, sistem tersebut harus dijalankan secara proporsional, transparan, dan akuntabel.

“Jangan sampai keputusan otomatis berdasarkan algoritma langsung menjatuhkan sanksi tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa proses verifikasi yang berimbang,” kata Evita.

Komisi VII juga menjadwalkan pembahasan lanjutan untuk meminta penjelasan lengkap mengenai 217 pelaku UMKM yang terdampak pembekuan akun dan dana.

Evita mengatakan sebagian pelaku UMKM menyampaikan pembekuan dana telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurut dia, kondisi ini berdampak terhadap keberlangsungan usaha sebagian pelaku UMKM, termasuk penutupan toko, pengurangan tenaga kerja, hingga beralih ke pekerjaan lain.

Komisi VII menilai 217 pengaduan tersebut baru berasal dari pelaku UMKM di Bekasi, sehingga persoalan serupa berpotensi terjadi di wilayah lain apabila tidak segera ditangani. Komisi pun mendorong TikTok Shop Tokopedia memperkuat sistem pemantauan dan mekanisme pengaduan agar pelaku UMKM lebih mudah memperoleh layanan penyelesaian masalah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti, Antara