Dipercepat Sebulan, Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada Pungut Pajak per 1 Oktober

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Seorang pedagang memilih katalog untuk dijual melalui siaran langsung secara daring, di Toserba Unik Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/11/2024).
Penulis: Desy Setyowati
2/10/2026, 07.08 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui platform lokapasar atau pajak marketplace menjadi 1 Oktober. Penerapan kebijakan ini dipercepat dari rencana semula berlaku pada 1 November.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah menetapkan percepatan pelaksanaan kebijakan setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara lokapasar.

“Penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025,” kata Bimo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/10).

Empat perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut yakni PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Sebelumnya, Bimo mengatakan pemungutan pajak marketplace akan diberlakukan setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober. Saat itu, ia menyebut pelaksanaannya akan menyesuaikan kesiapan masing-masing platform.

Meski begitu, dikutip dari akun Instagram @ceritaombotak, Shopee baru mulai memungut pajak per hari ini (2/10).

Skema Pungutan Pajak Marketplace

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, penyelenggara marketplace yang telah ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Penghitungan ini tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace selanjutnya diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP mengimbau para pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap. Dokumen tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing platform.

Bimo menegaskan, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace tidak menciptakan jenis pajak baru. Pemerintah bersama penyelenggara marketplace berupaya memastikan proses pemungutan berlangsung sederhana dan memberikan kepastian bagi pedagang.

Ekonom Soroti Dampak terhadap UMKM

Sebelumnya, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengingatkan agar penerapan pajak marketplace memperhatikan kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang memiliki margin keuntungan tipis.

Menurut Rizal, tarif PPh sebesar 0,5% relatif rendah. Namun, penghitungan pajak berdasarkan omzet tetap berpotensi memengaruhi margin usaha, terutama bagi pedagang dengan biaya operasional tinggi.

Ia menilai batas omzet hingga Rp 500 juta per tahun perlu diterapkan secara efektif untuk melindungi usaha mikro. Perlindungan tersebut diperlukan agar kebijakan pajak tidak mendorong kenaikan harga atau membuat pedagang memilih bertransaksi di luar ekosistem marketplace formal.

Rizal juga mendorong agar pemungutan pajak dilakukan secara otomatis dan terintegrasi dengan data transaksi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurutnya, integrasi tersebut diperlukan untuk mencegah pajak berganda dan menghindari tambahan prosedur administrasi bagi pelaku UMKM.

“Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin,” ujar Rizal.

Ia berharap penyelenggara marketplace dapat menangani proses pemungutan pajak, penyediaan bukti potong, hingga integrasi pelaporan secara otomatis sehingga pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas penjualan tanpa tambahan beban administrasi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara