Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat, total kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 88,8 triliun dalam 10 tahun atau sejak 2008 hingga 2018. Total kerugian itu belum memperhitungkan kasus terkait financial technology (fintech) pinjaman (lending) maupun bursa mata uang virtual (cryptocurrency) ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penyebab utama maraknya investasi bodong karena banyak masyarakat yang mudah tergiur dengan bunga tinggi. Ditambah lagi, perusahaan atau entitas investasi bodong kerap menggunakan tokoh masyarakat seperti tokoh agama dan selebriti dalam memasarkan instrumen investasinya.
"Bukan pengaruh tingkat pendidikan, karena yang berpendidikan juga kena tipu,” kata dia dalam acara Sosialisasi Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/4).
(Baca: Satgas Waspada Investasi Dorong Investor Angon.id Lapor Polisi)
Tongam tak memerinci kerugian sebesar Rp 88,8 triliun selama 10 tahun tersebut disebabkan oleh berapa banyak entitas/perusahaan investasi bodong. Namun, sebagai gambaran, Satgas Waspada Investasi telah memblokir 47 entitas investasi ilegal sepanjang tahun ini saja.
Setidaknya ada empat kasus investasi bodong yang cukup besar di Indonesia dalam kurun waktu satu dekade belakangan. Pertama, Pandawa Group yang telah menipu 549 ribu korban dan menyebabkan kerugian Rp 3,8 triliun. Kedua, empat travel umrah dengan 164.757 ribu korban dan kerugian sebesar Rp 3,04 triliun.
Ketiga, kasus PT Cakra Buana Sukses Indonesia yang telah menipu 170 ribu korban dan kerugian sebesar Rp 1, 6 triliun. Keempat, kasus Dream Freedom dengan 700 ribu korban dengan kerugian Rp 3,5 triliun.
(Baca: Satgas Dorong Masyarakat Laporkan Fintech Ilegal ke Kepolisian)
Bila ditambah dengan kasus yang melibatkan fintech dan bursa mata uang virtual ilegal, maka jumlah kerugian masyarakat imbas investasi bodong bisa lebih besar dari Rp 88,8 triliun. Adapun Satgas Waspada Investasi sudah memblokir 803 fintech pinjaman ilegal sejak akhir 2016.
Tips Mengenali Investasi Bodong
Tongam menyatakan Satgas Waspada Investasi terus melakukan edukasi agar masyarakat tidak terjerat dalam investasi bodong. Ia pun mengenalkan slogan ‘2L’ yaitu legal dan logis untuk membantu masyarakat dalam membedakan investasi yang benar dan yang bodong.
Pertama, legal. Ini artinya, masyarakat perlu memperhatikan legalitas entitas maupun produk investasi. Entitas dan produk investasi harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memeriksa legalitasnya, masyarakat dapat mengakses situs sikapiuangmu.ojk.go.id, menghubungi OJK melalui nomor 157, atau mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Kedua, logis. Ini terkait kewajaran bunga yang yang ditawarkan. Ia menjelaskan, rata-rata bunga investasi hanya 6% per tahun. Namun, ada perusahaan atau entitas yang berani menawarkan bunga 1% per hari ataupun 5% per bulan. Masyarakat perlu mewaspadai tawaran investasi semacam ini.
(Baca: Kominfo Blokir 738 Situs dan Aplikasi Fintech Ilegal Sepanjang 2018)
Adapun Satgas Waspada Investasi terdiri atas tujuh instansi, yaitu OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).