Tanggapi LBH, Kominfo Siap Blokir Fintech Pelanggar Aturan

Katadata/Arief Kamaludin
Suasana pameran Indonesia Fintech Festival and Conference 2016, Tangerang, Banten, Selasa, (30/08).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
10/12/2018, 19.19 WIB

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa anggotanya memiliki kode etik. Apabila ada pelanggaran kode etik, maka AFPI akan memberikan peringatan tertulis hingga mencabut keanggotannya. Sementara dari regulator, OJK juga akan memberikan peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan atau pembatalan tanda terdaftar.

"Secara preventif, kami menetapkan kode etik operasional fintech yang banyak melindungi konsumen, seperti larangan mengakses kontak dan penetapan biaya maksimal pinjaman," ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko dalam siaran pers.

Hanya, ia menyayangkan LBH Jakarta enggan bertemu dengan AFPI dan OJK guna membahas temuannya. Padahal, Sunu  berharap LBH bisa berkontribusi pemikiran dan masukan bagi upaya edukasi dan perlindungan konsumen.

“Peran pihak-pihak terkait dalam berbagi data dan informasi akan sangat berguna bagi kami dalam upaya mewujudkan industri fintech lending yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Sunu.

Adapun LBH Jakarta menemukan bahwa dari 89 platform yang dilaporkan, 25 di antaranya telah terdaftar di OJK. Ke-25 platform tersebut berinisial DR, RP, PY, TK, KP, DC, DI, RC, PG, UM, EC, CW, KV, DB, CC, UT, PD, PG, DK, FM, ID, MC, RO, PD, dan KC.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati