Setelah menunggu setahun lamanya, Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan izin kepada uang elektronik Airpay besutan PT AirPay Int Indonesia. Airpay merupakan anak usaha Sea Ltd, perusahaan teknologi asal Singapura yang juga induk dari Shopee. Layanan sistem pembayaran milik Shopee, yakni Shopee Pay ditargetkan bisa digunakan untuk berbagai transaksi (multipayment) sebagaimana Go-Pay milik PT Go-Jek Indonesia maupun T-Cash milik PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Telkomsel).
Country Brand Manager Shopee Indonesia Rezki Yanuar mengatakan, uang elektronik Shopee Pay terintegrasi dengan AirPay sehingga izin yang berlaku untuk AirPay juga berlaku untuk Shopee Pay. "Kami bagian dari Airpay," kata Rezki di Branche Bistro, Jakarta, Senin (24/9).
Saat ini Shopee masih mengkaji pengembangan uang elektronik Shopee Pay, misalnya apakah sistem pembayaran elektronik tersebut hanya bisa digunakan untuk transaksi di Shopee atau menjadi layanan multipayment terintegrasi, seperti Go-Pay ataupun TCash. "Kami masih diskusi dengan manajemen. Lama kelamaan kami ke arah sana ( seperti Go-Pay dan yang lainnya)," kata Rezki.
Hanya saja, sejauh ini ia mencatat pengguna Shopee lebih banyak menggunakan metode pembayaran transfer lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun virtual account. "Di Shopee, (metode pembayaran) yang sederhana masih diminati," ujarnya.
Adapun BI membekukan fitur isi ulang (top up) uang elektronik milik beberapa e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak sejak September 2017 karena belum berizin. Meski begitu, floating fund mereka tetap mengalir dari transaksi jual-beli para penggunanya
(Baca: Shopee Catatkan Transaksi Rp 59 Triliun, 40% Dari Indonesia)
Berdasarkan survei Katadata Insight Center (KIC) terhadap 20 ribu responden di 34 provinsi selama Festival Belanja Online pada 27 Agustus-9 September 2018, sebanyak 76,08% responden yang bertransaksi di e-commerce melakukan pembayaran secara non-tunai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31% menggunakan metode transfer lewat ATM.
Metode pembayaran lainnya yang digunakan konsumen untuk transaksi di e-commerce adalah mobile banking 19,1%; internet banking 13,3%; virtual account 11,03%; dan hanya 1,66% yang melalui digital payment atau fintech seperti ShopeePay ini. Untuk pembayaran transaksi secara tunai, pembayaran melalui payment point gerai waralaba seperti Alfamart dan Indomaret hanya 14,62% dari total transaksi. Sementara itu, pembayaran yang dilakukan setelah barang diterima (cash on delivery/COD) sebesar 9,3% dari total transaksi.
Selain Shopee, BI sudah memberi izin kepada lima uang elektronik berbasis server. Di antaranya PayTren milik PT Verita Sentosa Internasional; Ezeelink dari PT Ezeelink Indonesia; PayPro dari PT Solusi Pasti Indonesia; PT Cakra Ultima Sejahtera; dan PT E2pay Global Utama. Sementara Tokopedia dan Bukalapak masih menanti lampu hijau dari bank sentral.
(Baca: Transaksi Nontunai Dominasi E-commerce, Lewat Fintech Baru 1,7%)