Beda Aturan Fintech dan Industri Keuangan Konvensional

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
7/8/2018, 14.22 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan peraturan terkait Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada 20 Agustus 2018. Terbitnya aturan tersebut bakal dibarengi dengan peluncuran financial technology (fintech) center.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyampaikan, aturan IKD, termasuk fintech memiliki perbedaan struktural dengan industri keuangan konvensional seperti bank, asuransi, dan industri keuangan non bank (IKNB). Secara garis besar peraturan IKD berbasis pada aktivitas, sedangkan industri keuangan mengacu pada institusinya.

"Kami tahu (IKD) ini tidak bisa diatur dengan ketat. Kalau diatur sama dengan industri keuangan yang ada, pasti akan kalah saing karena mereka baru," kata Nurhaida dalam CNBC Forum bertajuk 'Meneropong Arah Industri Fintech di Indonesia' di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (7/8).

Aturan itu bisa berbeda, karena industri IKD tidak diperkenankan mengelola uang masyarakat. Oleh karenanya, fintech wajib memiliki escrow account sehingga uang dari masyarakat masuk di sistem perbankan. Alhasil, risiko yang mungkin timbul di industri ini hanya dari sisi operasional platform.

(Baca juga: Transaksi Pinjam-Meminjam Fintech Capai Rp 2,2 Triliun pada 2017)

Walaupun begitu, setiap transaksi melalui industri IKD tetap perlu diawasi. Apalagi, bila data yang diperoleh industri fintech jumlahnya banyak. "Kalau bermasalah dan nilainya besar, ini akan ganggu stabilitas sistem keuangan. Maka regulator perlu hadir untuk capture data dan mengawasi data yang banyak itu," ujarnya.

Sementara industri keuangan konvensional mengelola uang masyarakat, sehingga risiko yang mungkin timbul bersifat sistemik. "Nah ini yang perlu diatur secara prudensial, karena tereksposur risiko bisnis, lantaran mereka kelola dana masyarakat," kata dia.

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menambahkan, ada tujuh perbedaan spesifik terkait bisnis IKD dengan industri keuangan konvensional. Pertama, bisnis model industri keuangan konvensional tersentralisasi sedangkan IKD terdistribusi. Kedua, risiko yang konvensional langsung tereksposur sedangkan IKD hanya operasional.

Ketiga, transaksi yang konvensional adalah antara nasabah dengan perusahaan sedangkan IKD antara nasabah dengan nasabah. Keempat, ada intermediasi jika menggunakan layanan industri keuangan konvensional. Sementara IKD tidak ada intermediasi antara nasabah. Kelima, pendapatan industri keuangan konvensional dari bunga dan komisi (fee based income) sedangkan IKD hanya komisi.

(Baca juga: Fintech CekAja Kantongi Investasi Rp 404,4 Miliar dari Experian)

Keenam, disclousure di industri keuangan konvensional bersifat transparan terbatas, sedangkan IKD seluruhnya transparan. "Untuk itu, perbedaan terakhir adalah aturan. Industri keuangan konvensional bersifat prudensial, sementara IKD melalui market conduct," ujar dia.

Adapun aturan terkait IKD akan memuat delapan poin yakni definisi dari inovasi keuangan digital; fintech wajib mencatatkan diri; mengatur terkait regulatory sandbox; proses pendaftaran dan pengawasan; menetapkan kebijakan pelaporan; mengatur perlindungan konsumen; kerahasiaan data; dan, antisipasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Reporter: Desy Setyowati