Kasus konsultan keuangan PT Jouska Finansial Indonesia sempat menjadi sorotan karena beberapa investor yang mengeluhkan rugi hingga puluhan juta rupiah setelah dana mereka dikelola oleh perusahaan yang ternyata belum mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Agar tak mengalami kejadian serupa, terdapat empat tips yang dapat diterapkan calon investor.
Pertama, mengecek legalitas platform investasi. "Apakah statusnya terdaftar atau berizin dari OJK. Itu adalah hal wajib dan paling pertama yang harus dilakukan" ujar VP of Marketing KoinWorks Frecy Ferry Daswaty, Kamis (6/8).
Kedua, menentukan produk yang sesuai dengan target jangka investasi. Ia mencontihkan instrumen investasi yang ditujukan untuk digunakan tiga tahun lagi berbeda dengan yang akan digunakan dalam 10 tahun mendatang.
Ketiga, mencari tahu sebanyak-banyaknya informasi mengenai investasi yang akan digeluti. KoinWorks mencatat setidaknya ada lima jenis investasi yang populer saat ini, yakni deposito berjangka, emas atau logam mulia, properti, saham, dan peer to peer lending.
"Yang paling penting adalah pahami dahulu resikonya. Apakah saya bisa menanggung resikonya kalau terjadi worst come to worst-nya atau situasi terburuk. Itu apa, saya harus bersedia untuk menanggungnya dahulu," katanya.
Keempat, mendiversifikasi instrumen investasi. Investasi sebaiknya tak hanya ditempatkan pada satu instrumen, melainkan banyak instrumen. Ia mencontohkan, KoinWorks yang saat ini menjual produk investasi mulai dari peer to peer lending, emas, hingga surat utang negara.
"Setelah mengenali lakukan diversifikasi sebanyak-banyaknya sehingga resikonya pun menjadi terbagi," ujarnya.
Ia menjelaskan, jika pasar sedang jatuh, banyak saham yang nilainya turun. Sedangkan di sisi lain, investasi emas tengah berkilau. Dengan diversifikasi instrumen investasi, maka investor bisa menutupi kerugian investasi yang ada di instrumen lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Horas Tarihoran mengatakan, rendahnya literasi keuangan di Indonesia membuat masyarakat kerap tertipu oleh perusahaan sektor keuangan digital. Berdasarkan data OJK, tingkat literasi keuangan Indonesia pada 2019 sebesar 38,03%, naik dibandingkan 2016 sebesar 29,7%.
Adapun salah satu yang tengah dilakukan OJK saat ini adalah mendorong pengaturan terkait keberadaan perusahaan perencana keuangan seperti Jouska agar memiliki aturan, kode etik, hingga asosiasi. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang merugikan konsumen.
"Jouska menawarkan suatu investasi padahal mereka tidak punya izin, ditambah konsumen mereka butuh untuk menaruh uang atau membeli investasi. Tapi mereka masuk ke tempat yang salah. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang," katanya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan pihaknya meminta Jouska menyetop operasional lantaran terdaftar dengan izin jasa pendidikan lainnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Padahal, lembaga tersebut seharusnya memiliki izin sebagai penasihat investasi, bahkan manajer investasi jika telah mengelola dana nasabah.
“Perizinan bisa saja diurus, tetapi pelanggaran yang telah dilakukan menjadi pertimbangan. Penasehat investasi juga dilarang mengelola dana nasabah,” kata Tongam yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK kepada Katadata.co.id, Minggu (26/7).
Beberapa investor mengeluhkan kerugian puluhan juta rupiah setelah dana mereka dikelola oleh Jouska. Salah satu investor, Abdurrahman Khalish, menyetorkan Rp 91,5 juta untuk dikelola dan dibelikan saham. “Portofolio saya sekarang minus lebih dari 50%. Setelah kejadian ini barulah saya mengumpulkan bukti-bukti terkait,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (21/7).