Pasar Uang Kripto Anjlok, Harga Bitcoin Diproyeksi Turun 50%

Katadata
Ilustrasi bitcoin.
Editor: Sorta Tobing
24/4/2021, 09.36 WIB

Harga mata uang kripto sepanjang pekan ini terus berguguran. Para analis memperkirakan bitcoin, cryptocurrency dengan kapitalisasi pasar terbesar dunia, dapat anjlok hingga 50%. 

Data Coindesk pada perdagangan pagi ini, Sabtu (24/4), menunjukkan bitcoin turun 2,76% dalam 24 jam terakhir. Kisaran harganya di US$ 47.467,91 hingga US$ 51.422,07 per koin. Angka ini merupakan yang terendah sejak awal Maret lalu.

Uang kripto dengan kapitalisasi terbesar kedua, yaitu etherium, juga turun 2,64%. Harganya di kisaran US$ 2.107,29 sampai US$ 2.382,94 per koin.

Beberapa mata uang lainnya mulai menunjukkan pemulihan. Dogecoin yang sempat turun kemarin, kini melonjak 10,41%. Perdagangannya bergerak di angka US$ 0,16 hingga US$ 0,26 per koin.  

Kepala Pengembangan Bisnis Luno, Vijay Ayyar mengatakan, penurunan harga cryptocurrency secara serempak dipicu spekulasi rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden yang ingin menaikkan pajak keuntungan modal jangka panjang atau capital gain

Investor khawatir, kebijakan itu dapat mengekang investasi cryptocurrency. Biden dikabarkan akan menaikkan pajak capital gain untuk orang-orang kaya di negaranya menjadi 43,4%. 

Nilainya lebih tinggi daripada tarif pajak federal atas pendapatan upah. Tarif pajak baru ini akan berlaku untuk pengembalian aset yang disimpan dalam akun kena pajak dan dijual setelah lebih dari setahun. 

Hal tersebut awalnya memicu aksi jual di pasar saham. Lalu, aksi itu meluas ke cryptocurrency dan menghapus US$ 300 miliar dari nilai pasar.

Ilustrasi bitcoin. (PXHERE.com)

Bitcoin Alami Koreksi

Manajer Investasi Guggenheim Partners Scott Minerd mengatakan, anjloknya cryptocurrency merupakan hal yang wajar. Sebab, mata uang ini memiliki volatilitas tinggi dan sedang mengalami koreksi besar.

Bahkan, ia memperkirakan, harga bitcoin pun bisa anjlok hingga 50%. "Saya pikir harga bitcoin bisa menarik kembali ke US$ 20 ribu hingga US$ 30 ribu, yang akan menjadi penurunan 50%," kata Minerd dikutip dari CNBC  kemarin.

Anjloknya harga bitcoin itu, menurut dia, mengingatkan pasar akan kejadian pada 2017. Saat itu, harga bitcoin sempat melonjak. Namun,  harganya turun tajam sepanjang 2018 dan kehilangan hampir 90% dari nilainya.

Meskipun bitcoin dan cryptocurrency lainnya anjlok, komunitasnya tetap optimistis harganya dapat melonjak lagi atau rebound. Perkembangan teknologi dan kelembagaan mata uang kripto saat ini jauh lebih pesat dibandingkan 2017.

"Meskipun persentase (penurunan) ini seperti beberapa tahun yang lalu. Tapi lompatan teknologi yang telah terjadi, baik dalam hal struktur pasar dan kemajuan dalam protokol, jauh berbeda," kata Chief Technology Officer Bitfinex Paolo Ardoino, dikutip dari Forbes.

Di sisi lain, Otoritas Perilaku Keuangan (FCA) Inggris telah memperingatkan orang-orang tentang tentang risiko berinvestasi dalam cryptocurrency karena harga yang naik turun secara drastis.

"Volatilitas harga yang signifikan dalam aset kripto, dikombinasikan dengan kesulitan inheren dalam menilai asetnya dengan andal, menempatkan konsumen pada risiko kerugian yang tinggi," kata FCA dikutip dari The Sun.

Ilustrasi dogecoin (Instagram/@cryptoidleminer)

Panduan Sebelum Investasi di Uang Kripto

Di Indonesia, para pelaku usaha di sektor ini mengingatkan empat hal yang perlu diperhatikan sebelum bertransaksi di aset kripto. Pertama, investor harus memahami risikonya. "Aset kripto ini volatilitasnya tinggi," kata Founder Evolution trading Kurnia Bijaksana dalam acara D'Origin Investment Talk, pekan lalu.

Kedua, investor memahami terlebih dahulu jenis dan karakteristik aset kripto sebelum bertransaksi. Setidaknya ada 8.472 jenis aset kripto mulai dari bitcoin, etherium, tether, XRP hingga dogecoin. 

Di Indonesia, hanya 229 jenis aset kripto yang diizinkan diperdagangkan di Tanah Air. Bitcoin termasuk yang bisa diperdagangkan, sementara dogecoin tidak.

Hal itu diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Ketiga, investor harus memahami legalitas pedagang aset kripto. Saat ini, ada 13 pedagang yang terdaftar di Bappebti. Badan ini mengatur tentang persyaratan bagi para pedagang aset kripto untuk menghindari pihak-pihak yang berpotensi merugikan pasar.

Syarat yang dimaksud yakni sehat dari sisi kesehatan, aspek tata kelola, serta kualifikasi teknis seperti sumber daya manusia (SDM), sistem informasi, dan sistem pengamanan.

Terakhir, pahami dan antisipasi berbagai potensi kejahatan siber seperti penipuan, pencucian uang hingga pendanaan terorisme. "Harus perhatikan berbagai keamanan dalam bertransaksi, karena dikhawatirkan bisa menjadi ajang transaksi pendanaan teroris dan pencucian uang" kata Chief Operations Officer Tokocrypto Indonesia Teguh Kurniawan Harmanda.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan