Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah bersama DPR sedang menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Salah satu bagiannya adalah mengatur sektor keuangan digital atau fintech.
Di dalam RUU tersebut akan membahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi, pengawasan, dan pengembangan, perizinan, asosiasi dan perlindungan konsumen fintech.
"Saya berharap di dalam proses ini, komunikasi dengan fintech dan masukan dari para pelaku menjadi sangat-sangat penting," ucap Sri Mulyani dalam 3rd Indonesia Fintech Summit 2021 yang dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu (11/12).
Seluruh pihak sedang memformulasikan kebijakan yang terbaik dalam menghadapi perubahan teknologi yang begitu sangat dinamis dan cepat.
Selain itu, istilah fintech nantinya akan diusulkan dalam RUU agar berubah menjadi inovasi teknologi sektor keuangan, sehingga bisa mencakup seluruh kegiatan di dalam industri fintech yang cukup luas.
Sri Mulyani mengatakan manfaat dari perkembangan sektor keuangan digital sangat besar, namun di sisi lain risiko harus bisa dikelola agar lebih minim. "Peranan fintech dan teknologi digital di dalam mentransformasikan ekonomi Indonesia sangat penting," tambahnya.
Menurut Menkeu, hal tersebut disebabkan oleh seluruh dunia saat ini masih berada dalam situasi untuk bisa terus mengembangkan berbagai kebijakan dan regulasi dalam memupuk potensi yang luar biasa dari teknologi digital dan fintech.
Namun di sisi lain, keamanan data dan keselamatan masyarakat tetap harus bisa dijaga dari hal-hal yang bersifat kriminal dan distorsi.
"Mari kita bersama-sama membangun fintech dan teknologi digital untuk bisa memberi manfaat yang seluas-luasnya dan sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia dan mendukung transformasi ekonomi Indonesia agar makin produktif, inovatif, dan kompetitif," tutur Sri Mulyani.