Banyak yang Tutup, Ini Daftar Terbaru 103 Fintech Pinjol Legal

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Ilustrasi Analis memperkirakan jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjol masih akan terus menyusut pada tahun ini.
Editor: Agustiyanti
10/1/2022, 10.38 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 103 penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) terdaftar yang semuanya sudah berizin. Analis memperkirakan jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) masih akan terus menyusut pada tahun ini.

Berdasarkan laporan terbaru dari OJK, terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Kemudian, satu penyelenggara fintech lending membatalkan tanda bukti terdaftarnya, yaitu PT Kas Wagon Indonesia. 

OJK menyebut alasan pembatalan tanda daftar karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

"Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin," demikian dikutip dari laporan OJK pada akhir pekan lalu (7/1).

Sejak tahun lalu, jumlah fintech lending terus menyusut. Berdasarkan data OJK, jumlah fintech lending pada 10 Januari 2021 mencapai 149 penyelenggara. Dengan demikian, terdapat 46 fintech lending sejak awal tahun lalu yang mengembalikan tanda daftarnya.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, alasan berkurangnya jumlah fintech karena ketidakmampuan menjalankan operasional. Puluhan fintech lending mengembalikan tanda daftar yaitu karena sistem elektronik yang kurang andal.

Sistem elektronik yang kurang andal, menurut dia, membuat penyelenggara fintech lending tidak mampu memroses perjanjian atau underwriting secara baik. Sistem yang digunakan juga tak dapat menghasilkan penilaian kredit secara akurat.  Padahal, Bambang menilai bahwa kekuatan fintech lending terletak pada pemanfaatan teknologi informasi, khususnya kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) dan mahadata (big data).

Selain itu, pengembalian tanda daftar juga karena kekurangan permodalan yang dihadapi fintech lending. Puluhan penyelenggara fintech lending dinilai tidak lagi mampu beroperasi karena kehabisan modal. "Banyak penyelenggara bermodal kecil," kata Bambang kepada Katadata.co.id pada September tahun lalu.

Dalam tiga tahun beroperasi, mayoritas penyelenggara fintech lending belum mampu menghasilkan laba sehingga modalnya terus tergerus.

Para penyelenggara juga tidak mampu memenuhi persyaratan perizinan. Di samping itu, OJK menambah sejumlah persyaratan, seperti uji kelayakan (fit and proper test) bagi pengurus, peningkatan modal disetor hingga ekuitas minimum.

Penambahan persyaratan itu bertujuan meningkatkan kualitas bisnis dan layanan fintech lending. Oleh karena itu, otoritas akan mengatur penyertaan modal inti, yang masuk dalam rancangan POJK Nomor 77.

Dalam beleid itu, OJK meminta penyelenggara fintech lending meningkatkan jumlah ketentuan modal inti yang harus disetor dari minimal Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar. Ini harus dipenuhi ketika mengajukan perizinan.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memperkirakan, jumlah fintech lending  berkurang lagi tahun depan. “Akan ada banyak konsolidasi," kata dia dua pekan lalu (23/12). 

Menurutnya, banyak startup fintech lending yang tidak bisa mengendalikan rasio gagal bayar atau kredit macet. Alhasil, penyelenggara kemungkinan besar akan tutup buku.

Berikut daftar 103 fintech pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin: 

  1. Duha SYARIAH

  2. KLIK KAMI

  3. TrustIQ

  4. Cairin

  5. SOLUSIKU

  6. ModalRakyat

  7. Pintek

  8. Kredinesia

  9. Dhanapala

  10. 360 KREDI

  11. lumbungdana

  12. cicil

  13. Pinjam Gampang

  14. klikUMKM

  15. Cashcepat

  16. BATUMBU

  17. DANA SYARIAH

  18. PinjamDuit

  19. UangMe

  20. FinPlus

  21. PINJAM YUK

  22. EASYCASH

  23. DANAMERDEKA

  24. Singa

  25. Danakini

  26. AwanTunai

  27. ALAMI

  28. Pinjam Modal

  29. Taralite

  30. DanaRupiah

  31. Pinjamwinwin

  32. JULO

  33. Indodana

  34. CROWDO

  35. RUPIAH CEPAT

  36. FINTAG

  37. KREDITPRO

  38. ESTA KAPITAL FINTEK

  39. AdaKami

  40. MEKAR

  41. pohondana

  42. KoinP2P

  43. PinjamanGO

  44. Ammana.id

  45. Akseleran

  46. KlikA2C

  47. Finmas

  48. Maucash

  49. Kredit Pintar

  50. KTA KILAT

  51. modalku

  52. UANGTEMAN

  53. TOKO MODAL

  54. KIMO

  55. DOMPET Kilat

  56. amartha

  57. investree

  58. Danamas

  59. Invoila

  60. Sanders One Stop Solution

  61. DanaBagus

  62. UKU

  63. KREDITO

  64. AdaPundi

  65. Lentera Dana Nusantara

  66. Modal Nasional

  67. Komunal

  68. Restock.ID

  69. TaniFund

  70. Ringan

  71. Avantee

  72. Gradana

  73. Danacita

  74. IKI Modal

  75. Ivoji

  76. Indofund.id

  77. iGrow

  78. Danai.id

  79. DUMI

  80. LAHAN SIKAM

  81. qazwa.id

  82. KrediFazz

  83. Doeku

  84. Aktivaku

  85. Danain

  86. Indosaku

  87. Jembatan Emas

  88. EDUFUND

  89. GandengTangan

  90. PAPITUPI SYARIAH

  91. BantuSaku

  92. danabijak

  93. Danafix

  94. AdaModal

  95. SamaKita

  96. KawanCicil

  97. CROWDE

  98. KlikCair

  99. ETHIS

  100. SAMIR

  101. UATAS

  102. Asetku

  103. Findaya

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan