Pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar akan merambah dunia virtual atau metaverse dengan meluncurkan Leslar Metaverse. Akan ada sejumlah aset digital di metaverse tersebut, salah satunya token kripto.
Dikutip dari buku putih di laman resminya, Leslar Metaverse merupakan perusahaan berbasis metaverse yang didirikan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar. Keduanya menyebut Leslar Metaverse sebagai dunia digital yang bertema cyber future.
"Leslar Metaverse akan mempertemukan seluruh orang di Indonesia dan global untuk berkomunikasi, bermain, bekerja serta berkompetisi secara virtual," kata perusahaan dikutip Katadata.co.id dari laman resminya pada Rabu (23/2).
Perusahaan menawarkan sejumlah aset digital di dunia metaverse itu. Salah satu aset digital yakni token kripto bernama Leslar Coin. Para pengguna token kripto itu bisa memakainya untuk gamifikasi di Leslar Metaverse. Akan ada permainan bersifat ‘play-to-earn’ yang juga siap diluncurkan.
Selain token kripto, Leslar Metaverse akan menyediakan NFT alias non-fungible token. Leslar Metaverse menyiapkan 8.888 avatar yang bisa dibeli untuk bermain di dunia virtual.
Sebelum Lesti Kejora dan Rizky Billar, putri dari Ustaz Yusuf Mansur, Wirda Mansur serta Anang Hermansyah juga meluncurkan token kripto.
Wirda resmi menggelar presale token kripto bernama I-COIN di PinkSale pada pekan lalu (16/2). Berdasarkan laman pinksale.finance, suplai I-COIN 100 juta token kripto. Sebanyak 28 juta di antaranya dapat dibeli selama masa presale.
Sedangkan Anang membuat token kripto bernama ASIX. Namun, Bappebti menyebutkan bahwa token kripto milik Anang Hermansyah itu dilarang untuk diperdagangankan. Ini karena belum masuk daftar 229 aset kripto yang diizinkan diperjualbelikan.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan,” kata Bappebti melalui akun Twitter @IndoBappebti, dua pekan lalu (10/2). Ini disampaikan untuk menjawab salah satu pertanyaan pengguna.
Alasannya, “tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia,” ujar Bappebti.
Hal itu diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik.
Calon pedagang fisik atau yang sudah berdagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan 229 aset digital itu di pasar fisik aset kripto yang ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Meski begitu, pedagang fisik kripto dapat mengajukan usulan penambahan jenis kripto kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka Aset Kripto. Kemudian akan ditetapkan dalam daftar kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.