Selama pandemi Covid-19, membayar zakat secara daring menjadi solusi untuk mengurangi interaksi tatap muka. Metode berzakat online sebetulnya sudah lama ada. Tapi, bagaimana sebetulnya keabsahan zakat ini?
Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan umat Islam dan diberikan kepada golongan penerima sesuai ketentuan yang ditetapkan. Dan zakat merupakan salah satu rukun Islam.
Secara yuridis, zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU No. 23 Tahun 2011). Menurut undang-undang, definisi zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam.
Hukum zakat adalah wajib (fardu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dasar hukumnya jelas ada di dalam Al-Quran, seperti Surat Al-Baqarah ayat 110 dan At-Taubah ayat 103.
Khusus untuk zakat secara daring, Pengamat ekonomi syariah Institut Pertanian Bogor (IPB) University Irfan Syauqi Beik dalam sejumlah pemberitaan sempat mengatakan, pembayaran zakat seperti mal dan fitrah melalui metode online adalah sah. Sebab, ijab kabul dalam zakat mengalami perubahan metode pembayaran seiring berkembangnya zaman.
Proses zakat secara online dapat dilakukan sepanjang ada proses yang memastikan kesepahaman antara muzaki sebagai penunai zakat, dan amil yang menjadi perantara.
“Kedua pihak memahami adanya proses transfer, yaitu pengalihan dari satu pihak ke pihak lain, maka prosesnya ijab kabulnya sah,” ucap Irfan.
Hal-hal lain yang wajib dipenuhi dalam aktivitas berzakat adalah kemampuan muzaki membayar zakat. Umumnya, muzaki menunaikan zakat dengan standar pemberian berupa beras 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Jumlah tersebut setara dengan Rp 40 ribu, namun bisa lebih atau kurang, bergantung harga yang ditentukan pasar saat itu.
Data Kementerian Agama pada 2021 menyebutkan, terjadi peningkatan donasi antara 30 - 35 persen melalui berbagai platform online seperti crowdfunding, e-commerce dan dompet digital. Di samping itu, berdasarkan prediksi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), potensi zakat tahun ini pun sangat tinggi, yakni mencapai Rp 327 triliun.
Pusat Kajian Strategis Baznas dalam laporannya yang berjudul Outlook Zakat Indonesia 2022 menunjukkan bahwa preferensi penggunaan kanal donasi untuk membayar zakat secara online meningkat setelah pandemi.
Dalam laporan tersebut, sebanyak 78,6 persen lebih responden memilih menunaikan zakat online. Angka tersebut melonjak dibanding saat sebelum pandemi atau tahun 2019 yang sebesar 21,4 persen.
Pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan mengingatkan agar masyarakat yang ingin berzakat secara online selalu mencari lembaga resmi yang sudah mengantongi izin. LAZ biasanya memiliki fitur-fitur untuk membayar zakat, infak dan lain-lain.
Pembedaan fitur ini dibuat agar uang yang disalurkan tidak tercampur. Selain itu, pastikan lembaga tersebut memberikan pemberitahuan kepada muzaki ketika zakat sudah diterima.