Kominfo Blokir 10.775 Konten Ilegal Terkait Jasa Keuangan

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.
Warga melintas di dekat poster edukasi cara menghindari investasi bodong di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020).
12/11/2022, 00.20 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah melakukan takedown sebanyak 10.755 konten digital ilegal terkait jasa keuangan. Konten tersebut termasuk fintech dan konten perdagangan ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh staff khusus Menteri Kominfo bidang Digital dan SDM Deddy Permadi pada rangkaian acara Indonesia Fintech Summit 2022, Jum'at (11/11). Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan Kominfo di bawah pimpinan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, sejak 2016 hingga November 2022.

Adapun rinciannya, sebanyak 6.878 konten ilegal fintech dan 3.897 konten trading ilegal. Deddy memaparkan, Kominfo juga telah menerima 71 laporan pelanggaran data sejak 2019 hingga November 2022.

Transaksi fintceh melesat

Deddy mengatakan, maraknya konten digital ilegal terkait jasa keuangan tersebut terjadi seiring dengan melesatnya perkembangan fintech. Menurut Deddy, nilai transaksi fintech global diperkirakan tumbuh dua kali lipat pada 2030 sebesar US$ 28 miliar.

Sementara nilai transaksi fintech pada 2022 sebesar US$ 14 miliar. "Data akan menjadi kekuatan utama dalam mendorong pertumbuhan industri," kata Deddy.

Berdasarkan data Tableau 2022, sebanyak 63% pengguna internet percaya bahwa sebagian besar perusahaan tidak transparan tentang penggunaan data. Sebanyak 48% pengguna berhenti menggunakan layanan karena masalah privasi.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani