Kredit Macet Fintech Tinggi, OJK Lihat Belum Perlu Aturan Baru

Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. OJK mulai melakukan pengawasan khusus kepada TaniFund seiring kredit macet yang tinggi di fintech tersebut.
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Agustiyanti
14/12/2022, 09.15 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memantau 22 fintech lending, salah satunya startup TaniFund yang memiliki kredit macet tinggi dengan tingkat wanprestasi pengembalian (TWP) 90 hari mencapai 64%. Meski demikian, OJK belum berminat membuat aturan baru terkait masalah yang ditimbulkan sejumlah fintech tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, bisnis fintech lending telah diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022. Menurut dia, aturan tersebut telah mengutur dengan ketat bisnis perusahaan-perusahaan teknologi yang terkait dengan layanan pendanaan.

"Aturan tersebut sudah cukup ketat, termasuk terkait pengaturan untuk meningkatkan permodalan hingga Rp 12 miliar," ujar Ogi ditemui di Semarang, Selasa (13/12).

Adapun Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi mengatur pembatasan penyaluran dana dari pemberi pinjaman (lender) institusi seperti bank, melalui pinjol, serta minimal modal yang disetor.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menjelaskan, pihaknya telah meminta fintech yang mengalami masalah kredit macet tinggi, seperti Tani Fund untuk membuat action plan. OJK juga telah melakukan pengawasan khusus terhadap fintech tersebut. 

"Kami sekarang masuk, tim on set,” kata Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta di Yogyakarta, Senin (12/12).

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan OJK akan diumumkan pada akhir bulan ini. Kajian sementara menunjukkan, rerata peminjam (borrower) TaniFund adalah petani. “Ada petani yang gagal panen, tapi ada juga monitoring dengan TaniHub yang kurang bagus,” kata dia.

Tris menjelaskan, pemeriksaan khusus terhadap TaniFund dilakukan untuk menentukan langkah-langkah terbaik bagi industri, perusahaan, dan pemberi pinjaman alias lender. "Pemeriksaan secara fisik ke lapangan sudah. Belum final. Sedang penyusunan hasil," kata Tris.

Tingkat wanprestasi pengembalian (TWP 90) TaniFund saat ini mencapai 64%, jauh dari rata-rata industri sebesar 2,9% per Oktober.

Pemberi pinjaman atau lender TaniFund mengeluhkan dana mereka yang sulit ditarik kembali, sedangkan asuransi atas risiko gagal bayar sulit diklaim. Padahal, asuransi TaniFund menjanjikan 80% dana yang diinvestasikan. "Sekarang tidak ada sama sekali. Mereka juga tidak transparan mengenai penyaluran dana dan penagihan,” kata salah satu pengguna Twitter, @H1Q1S, pada Oktober (3/10).

Hal senada disampaikan oleh Sunjaya. “Dari kasus-kasus yang sudah ada seperti Amartha dan TaniFund, asuransi seperti tidak bisa diklaim,” katanya, pada Oktober (4/10).


Reporter: Lenny Septiani