Startup milik LinkAja yakni iGrow dituntut oleh 40 pemberi pinjaman. Lender juga menggugat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Tuntutan tersebut didaftarkan pada 5 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
iGrow merupakan startup penyedia layanan investasi dan pinjaman online atau pinjol di bidang pertanian. Berdasarkan laman resmi, fintech lending ini menawarkan margin 12% - 18%.
Perusahaan dituntut karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana tertulis pada detail tuntutan.
iGrow tercatat memiliki tingkat keberhasilan pembayaran di bawah 90 hari alias TKB 90 53,44% per hari ini (26/6). Itu artinya, kredit macet atau TWP 90 startup milik LinkAja ini 46,66%.
Startup itu telah menyalurkan pinjaman Rp 681,8 miliar kepada 238 peminjam sejak awal berdiri pada 2014. Sedangkan outstanding atau kredit yang masih berjalan Rp 310,9 miliar.
Para lender pun tercatat sudah mengeluhkan kredit macet di iGrow sejak pandemi corona. Beberapa investor iGrow membuat grup di Telegram bernama ‘Investor iGrow’ yang dibentuk pada 30 April 2020. Grup ini dibuat oleh admin bernama Abdullah Mujaddidi, yang mengalami kendala pengembalian modal.
Dalam grup tersebut, Abdullah menuliskan bahwa transparansi merupakan hal yang penting. Transparansi memungkinkan lender mengetahui performa portofolio mereka di iGrow.
Namun berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Abdullah bukan termasuk 40 lender yang mengajukan gugatan.
Kuasa hukum iGrow dari JSParluhutan and Partners Julianto Salomo Parluhutan Sirait mengatakan telah berkomunikasi dengan lender terkait kondisi para borrower atau peminjam, sebelum adanya gugatan.
“Kami senantiasa memperbarui perkembangan situasi dan kondisi usaha borrower Kami,” ujar Julianto kepada Katadata.co.id, Senin (26/6). Selain itu, akan memberikan opsi repayment sesuai kemampuan borrower.
Ia menilai pemberi pinjaman terlalu terburu-buru menempuh gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, “sebelumnya para lender masih mempercayai kami mampu menyelesaikan masalah kredit macet peminjam atau borrower,” kata dia.
Katadata.co.id mengonfirmasi tentang penyebab kredit macet startup pinjaman online atau pinjol iGrow yang tinggi. Namun Julianto belum mau memerinci.
Ia mengatakan akan menyampaikan penyebab terjadinya gagal bayar perusahaan di pengadilan. Sementara itu, startup iGrow sedang mempersiapkan langkah penyelesaian terbaik untuk disampaikan di persidangan.
“Kami masih akan mempelajari gugatan para lender terlebih dahulu,” kata dia.