Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memeriksa startup teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending iGrow. Ini dilakukan setelah ada tuntutan dari 40 pemberi pinjaman alias lender.
iGrow di bawah startup milik negara, LinkAja. Penyelenggara pinjaman online atau pinjol ini dituntut oleh 40 lender ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni, dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Tuntutan itu menyebut startup pinjaman online atau pinjol iGrow melakukan tindakan melawan hukum.
Lender juga menggugat Ketua Dewan Komisioner OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI, dan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
Sidang pertama seharusnya digelar pada 28 Juni. Namun kemudian mundur menjadi 18 Juli.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, otoritas melakukan pemeriksaan terhadap iGrow atas kepatuhan Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI, sesuai dengan ketentuan.
Jika hasil pemeriksaan dan analisis ditemukan pelanggaran atas ketentuan berlaku, OJK akan melakukan penegakan ketentuan dan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Kami meminta penyelenggara mengomunikasikan proses penanganan pendanaan yang macet kepada lender secara transparan dan up to date," kata Ogi dalam konferensi pers, Selasa (4/7).
Kuasa hukum iGrow dari JSParluhutan and Partners Julianto Salomo Parluhutan Sirait mengatakan telah berkomunikasi dengan lender terkait kondisi para borrower atau peminjam, sebelum adanya gugatan.
“Kami senantiasa memperbarui perkembangan situasi dan kondisi usaha borrower,” ujar Julianto kepada Katadata.co.id, pekan lalu (26/6). Selain itu, akan memberikan opsi repayment sesuai kemampuan borrower.
Ia menilai pemberi pinjaman terlalu terburu-buru menempuh gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, “sebelumnya para lender masih mempercayai kami mampu menyelesaikan masalah kredit macet peminjam atau borrower,” kata dia.
Katadata.co.id mengonfirmasi tentang penyebab kredit macet startup pinjaman online atau pinjol iGrow yang tinggi. Namun Julianto belum mau memerinci.
Ia mengatakan akan menyampaikan penyebab terjadinya gagal bayar perusahaan di pengadilan. Sementara itu, startup iGrow sedang mempersiapkan langkah penyelesaian terbaik untuk disampaikan di persidangan.
“Kami masih akan mempelajari gugatan para lender terlebih dahulu,” kata dia.
iGrow tercatat memiliki tingkat keberhasilan pembayaran di bawah 90 hari alias TKB 90 53,44% per pekan lalu (26/6). Itu artinya, kredit macet atau TWP 90 startup milik LinkAja ini 46,66%.
iGrow merupakan startup penyedia layanan investasi dan pinjaman online atau pinjol di bidang pertanian. Berdasarkan laman resmi, fintech lending ini menawarkan margin 12% - 18%.
Startup itu telah menyalurkan pinjaman Rp 681,8 miliar kepada 238 peminjam sejak awal berdiri pada 2014. Sedangkan outstanding atau kredit yang masih berjalan Rp 310,9 miliar.