BI Akan Sanksi Fintech yang Tarik Biaya QRIS 0,3% Lebih ke Pedagang

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Sejumlah pembeli memilih barang saat bazar UMKM di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/6/2023).
Penulis: Desy Setyowati
13/7/2023, 06.30 WIB

Bank Indonesia menetapkan tarif merchant discount rate atau MDR QRIS untuk usaha mikro 0,3% dari sebelumnya 0%. BI bakal memberikan ‘sanksi’ kepada penyedia jasa pembayaran termasuk startup teknologi finansial alias fintech yang menerapkan biaya melebihi batas.

“Kalau kami tahu atau ada pengaduan, kami ‘tangkap’,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Dicky Kartikoyono kepada media di Jakarta, Rabu (12/7).

Ia tidak memerinci maksud dari ‘penangkapan’ tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa jika penyedia jasa pembayaran yang melanggar adalah bank, maka ada aturan dan sanksinya.

“Kalau pendekatannya dari industri perbankan, basisnya adalah regulasi. Ketentuannya rigid,” Dicky menambahkan.

Namun jika yang melanggar merupakan startup fintech, maka BI akan meminta asosiasi yang memberikan sanksi. “Bahwa semua anggota harus patuh terhadap standar,” katanya.

“Jadi pendekatannya berbeda. Di seluruh dunia begitu, lebih kepada penegakan standar,” Dicky menambahkan.

BI mengimbau pedagang atau pelaku usaha mikro melaporkan jika ada penyedia jasa pembayaran yang mengenakan tarif MDR QRIS lebih dari 0,3%. Caranya menelepon call center BI 131.

Sementara rincian besaran tarif MDR QRIS berdasarkan kategori sebagai berikut:

  • Usaha mikro 0,3%
  • Transaksi di luar usaha mikro 0,7%
  • Pendidikan 0,6%
  • SPBU, badan layanan umum atau BLU dan public service obligation alias PSO 0,4%

Penyedia jasa pembayaran juga tidak boleh membebankan tarif MDR QRIS kepada pelanggan. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia atau PBI Nomor 23 tahun 2021 pasal 52 ayat 1.

“Apabila menemukan pedagang yang menggunakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.