Bursa Kripto Resmi Hadir di Indonesia, Berikut Fungsinya

Olya Kobruseva/Pexels
Ilustrasi peretasan dana kripto
Penulis: Lenny Septiani
21/7/2023, 10.44 WIB

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan resmi meluncurkan bursa kripto yang bertujuan menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

Kepala Bappebti Kemendag Didid Noordiatmoko mengatakan, pembentukan bursa kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset cryptocurrency bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan yang wajar dan adil. Selain itu, “mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (20/7).

Pembentukan dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Ini bertujuan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga, sekaligus mampu berkontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Dalam pengembangan dan penguatan bursa kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Bank Indonesia alias BI dan Kementerian Keuangan, serta masyarakat luas. 

“Ke depan, industri dan perdagangan kripto ini dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri,” katanya.

Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara. 

Persetujuan itu mengacu pada:

  • Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
  • Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Didid menegaskan bahwa perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi, sebab bisa naik atau turun dengan sangat drastis dalam waktu cepat. Untuk itu, “diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto," ujarnya.

Bappebti juga memerinci perkembangan aset kripto di Indonesia:

  • Pelanggan aset kripto bertambah 141,8 ribu menjadi 17,54 juta
  • Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni Rp 8,97 triliun atau naik 9,3% bila dibandingkan bulan sebelumnya
  • Jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan yaitu:
  1. Tether (USDT)
  2. Bitcoin (BTC)
  3. Ethereum (ETH)
  4. Ripple (XRP)
  5. Binance Coin (BNB)
  • Nilai transaksi periode Januari - Juni Rp 66,44 triliun atau turun 68,65% dibandingkan periode yang sama tahun lalu

Menurut Didid, penurunan nilai transaksi tersebut disebabkan antara lain:

  • Pasar kripto global mengalami penurunan volume perdagangan
  • Potensi krisis likuiditas rendah yang berdampak negatif pada stabilitas harga dan efisiensi pasar
  • Tekanan jual melonjak yang menyebabkan harga aset kripto terkoreksi
  • Kebijakan bank sentral Amerika Serikat atau The Fed terkait kenaikan suku bunga yang menyebabkan perubahan perilaku masyarakat dari yang sebelumnya memilih bertransaksi aset digital beralih ke tabungan

“Dari sisi pemanfaatan teknologi blockchain, semakin banyak perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya,” ujar Didid. “Hal ini membuktikan bahwa ke depan perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih cukup menjanjikan.”

Reporter: Lenny Septiani