OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi kepada 14 startup pinjaman online atau pinjol selama September. Ada yang terkait pemenuhan modal dan kredit macet.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, sanksi diberikan kepada ke-14 startup teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending itu melanggar peraturan atau POJK.
Sanksi diberikan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan langsung. “Itu terkait berbagai pelanggaran seperti pemenuhan modal dan pelaporan,” kata Agusman kepada Katadata.co.id, Senin (9/10).
Dalam konferensi pers OJK, Agusman memerinci sanksi kepada startup pinjol, yakni:
- 22 peringatan tertulis
- Satu peringatan tertulis dan denda
Terkait kredit macet misalnya, ada 21 startup pinjol yang memiliki tingkat wanprestasi pengembalian atau TWP 90 di atas 5% selama Agustus. OJK membatasi kredit macet maksimal 5%.
Meski begitu, jumlah startup pinjol dengan kredit macet di atas 5% turun dibandingkan Juli sebanyak 23 fintech lending.
Secara keseluruhan, TWP 90 startup pinjol 2,88% dari total pinjaman yang masih berjalan alias outstanding Rp 53,12 triliun. Angkanya turun dibandingkan Juli 3,47% dengan outstanding Rp 55,98 triliun.
Selain itu, 33 startup pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar. Jumlahnya naik dibandingkan Juli sebanyak 26.
Berdasarkan POJK, startup fintech lending wajib memenuhi ekuitas minimum 2,5 miliar per Juli. Penerapan regulasi ini dilakukan secara bertahap yaitu:
- Rp 2,5 miliar pada Juli 2023
- Rp 7,5 miliar pada Juli 2024
- Rp 12,5 miliar pada Juli 2025
Agusman mencatat, jumlah startup pinjol yang belum memenuhi modal minimum bertambah dari 26 pada Juli menjadi 33 per Agustus, terkait kinerja. “Kinerjanya menurun, sehingga merugi,” ujar dia.
Sebanyak 22 di antaranya sedang memproses persetujuan peningkatan modal. Sementara 11 startup pinjol lainnya belum.
Selain itu, terdapat dua startup pinjol dalam proses pengembalian izin usaha.