OJK Turunkan Bunga, Startup Pinjol Berpotensi Bangkrut dan Tutup Usaha

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menurunkan suku bunga pinjol.
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
11/1/2024, 18.50 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan suku bunga fintech P2P lending atau pinjaman online alias pinjol menjadi 0,1% - 0,3% mulai 2024, dan turun menjadi 0,067% - 0,1% pada 2026. Investor startup menilai hal ini berpotensi membuat startup pinjol bangkrut.

Partner Trihill Capital Anthony Tjahjadi mengatakan penurunan suku bunga tersebut berpotensi membuat startup pinjol tutup bisnis.

“Saya rasa akan ada banyak P2P yang tutup, ini tidak akan semudah seperti sebelumnya,” ujar Anthony kepada Katadata.co.id usai acara Panel Discussion Investment Outlook 2024 in Indonesia di Jakarta, Kamis (10/1).

Selain dari suku bunga yang diturunkan, ia menilai kebiasaan masyarakat Indonesia yang buruk dalam menggunakan jasa pinjol. Misalnya pinjam dari pinjol yang satu kemudian membayar dengan pinjaman dari pinjol lainnya, atau dikenal dengan gali lubang tutup lubang.

Ia juga menilai potensi masyarakat yang bermain judi online membuat demand pinjaman di pinjol naik. Namun, pinjaman tersebut tidak dimanfaatkan untuk hal baik, di mana tidak menjamin pengembalian dana tersebut.

“Kalau sumber pinjaman tidak dikontrol, saya rasa ini akan sulit,” ujar dia.

General manager Aspire Ferdy Nandes juga mengatakan hal senada. “Pasti akan offend ke mereka,” kata dia.

Menurutnya, startup pinjol harus menemukan formula yang tepat untuk bisnis agar margin dapat terjaga.

Penurunan bunga pinjol itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Rincian bunga pinjol sebagai berikut:

Jenis pinjaman produktif:

  • 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024 - 2026
  • 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.

Jenis pinjaman konsumtif atau pinjaman di bawah setahun:

  • 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024.
  • 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2025.
  • 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.
Reporter: Lenny Septiani