OJK Turunkan Bunga, Startup Pinjol Berpotensi Bangkrut dan Tutup Usaha

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menurunkan suku bunga pinjol.
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
11/1/2024, 18.50 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan suku bunga fintech P2P lending atau pinjaman online alias pinjol menjadi 0,1% - 0,3% mulai 2024, dan turun menjadi 0,067% - 0,1% pada 2026. Investor startup menilai hal ini berpotensi membuat startup pinjol bangkrut.

Partner Trihill Capital Anthony Tjahjadi mengatakan penurunan suku bunga tersebut berpotensi membuat startup pinjol tutup bisnis.

“Saya rasa akan ada banyak P2P yang tutup, ini tidak akan semudah seperti sebelumnya,” ujar Anthony kepada Katadata.co.id usai acara Panel Discussion Investment Outlook 2024 in Indonesia di Jakarta, Kamis (10/1).

Selain dari suku bunga yang diturunkan, ia menilai kebiasaan masyarakat Indonesia yang buruk dalam menggunakan jasa pinjol. Misalnya pinjam dari pinjol yang satu kemudian membayar dengan pinjaman dari pinjol lainnya, atau dikenal dengan gali lubang tutup lubang.

Ia juga menilai potensi masyarakat yang bermain judi online membuat demand pinjaman di pinjol naik. Namun, pinjaman tersebut tidak dimanfaatkan untuk hal baik, di mana tidak menjamin pengembalian dana tersebut.

“Kalau sumber pinjaman tidak dikontrol, saya rasa ini akan sulit,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani