Pinjol Modal Rakyat menghadapi gugatan dengan nilai sengketa Rp 300 juta. Otoritas Jasa Keuangan alias OJK pun memanggil startup ini.
“Sehubungan dengan panggilan OJK, tentu sudah kami penuhi. Pertemuan ini berjalan lancar dan bersifat konstruktif,” kata juru bicara Modal Rakyat kepada Katadata.co.id, Kamis (29/2).
“Hingga saat ini kami masih berkomunikasi baik dan secara intensif dengan pihak OJK sebagaimana komitmen kami dalam terus meningkatkan kepatuhan,” ia menambahkan.
Modal Rakyat menjelaskan, panggilan OJK tersebut bukan atas dasar tuduhan apapun. Otoritas meminta klarifikasi perusahaan terkait gugatan.
“Adanya gugatan dan pemberitaan yang menggiring, terkesan bahwa kami melakukan suatu kelalaian ataupun industri peer to peer lending sedang tidak baik-baik saja,” kata dia.
Ia mengatakan, kepercayaan klien maupun mitra Modal Rakyat masih kuat. “Kami akan terus memperjuangkan pengembangan industri peer to peer lending di Indonesia,” ujar dia.
Modal Rakyat berharap, maraknya pemberitaan terkait gugatan maupun panggilan OJK, bisa mengedukasi lender atau pemberi pinjaman dan borrower atau peminjam memahami bahwa fintech lending hanya perantara.
“Besar harapan kami proses hukum dapat berlangsung dengan tertib dan kami dapat membuktikan komitmen,” ujar dia.
Startup pinjol Modal Rakyat digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini juga turut menggugat Toko Sumber Sembako.
Namun petitum belum ditampilkan. Selain itu, belum ada penjelasan apakah penggugat yakni Haryani merupakan lender alias pemberi pinjaman.
Gugatan yang diajukan pada 19 Februari itu menetapkan nilai sengketa Rp 300 juta. Sidang pertama digelar pada 19 Maret 2024 pukul 09.00.
Modal Rakyat merupakan startup pinjol yang menyasar para peminjam UMKM. Perusahaan ini mencatat telah menyalurkan Rp 11,9 triliun, dan total pinjaman tahun berjalan sebesar Rp 105 miliar.
Modal Rakyat resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK pada November 2018, dan memperoleh izin usaha dari OJK pada April 2021.
Berdasarkan laman resmi Modal Rakyat per Selasa malam (27/2), tingkat keberhasilan bayar 90 hari atau TKB 90 97,85%. Dengan begitu, tingkat wanprestasi pengembalian lebih dari 90 hari atau TWP 90 alias gagal bayar 2,15%.
“Modal Rakyat sudah kami panggil pada Rabu (21/2),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman kepada Katadata.co.id, Selasa (27/2).
OJK memanggil Modal Rakyat untuk meminta startup pinjol ini melakukan perbaikan. Namun Agusman tidak memerinci permintaan perbaikan yang dimaksud.