Sebanyak 15 pinjol tercatat memiliki kredit macet di atas batas aman 5%. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pun mengkaji lagi wacana pencabutan moratorium izin usaha startup teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending.
Tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP 90 2,95% per Januari. Angka kredit macet ini naik dibandingkan Desember 2023 2,92%.
“Peningkatan ini masih berada pada angka yang terkendali,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).
Jumlah pinjol dengan persentase kredit macet di atas 5% pun menurun dari 19 Penyelenggara per akhir Desember 2023 menjadi pada Januari.
Kredit macet menjadi salah satu pertimbangan OJK terkait wacana pencabutan moratorium pemberian izin usaha pinjol. Ada tiga pertimbangan OJK untuk mencabut moratorium pinjol, yakni:
- Kepentingan publik, yaitu berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pinjol,
- Potensi pertumbuhan penyelenggara pinjol eksisting agar dapat tumbuh secara optimal, dan/atau
- Persaingan usaha yang sehat, jujur, serta tidak melawan hukum.