Jumlah pinjol berkurang dari 161 pada Februari 2022 menjadi 100 per Mei 2024. Kapan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membuka moratorium fintech lending atau teknologi finansial pembiayaan?
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, pembukaan moratorium pinjol memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan.
"OJK terus memperkuat infrastruktur berupa enhancement pusat data fintech lending alias pusdafil, untuk dapat mendukung penguatan dan pengembangan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi alias LPBBTI, termasuk dalam mendukung pengembangan sektor produktif," ujar Agusman dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (11/6).
OJK telah mencabut izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei.
Sebelumnya, Agusman menyampaikan, pencabutan izin usaha TaniFund dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri P2P lending yang sehat dan tepercaya.
Dengan dicabutnya izin TaniFund, maka jumlah startup pinjol tutup layanan menjadi 50 sejak 2021.
Tahun lalu, ada dua fintech lending yang mengembalikan izin ke OJK yakni:
- Akur Dana Abadi atau jembatan emas per September (30/9/2023)
- Danafix Online Indonesia pada April 2023
Pada awal Januari 2022, OJK menyampaikan ada 46 startup pinjol yang mengembalikan izin selama 2021. Otoritas tidak memerinci jumlah selama 2022, namun Kas Wagon Indonesia termasuk yang dibatalkan tanda izinnya.
Jika dihitung dengan 46 startup pinjol yang tutup pada 2021, maka jumlahnya 50 ditambah dengan Kas Wagon, Danafix, Jembatan Emas, dan TaniFund. Rincian daftar pinjol tutup di Indonesia sebagai berikut:
- 2021: 46 startup pinjol tutup
- 2022: pinjol Kas Wagon tutup
- 2023: pinjol Danafix dan Jembatan Emas tutup
- 2024: TaniFund tutup karena dicabut izinnya oleh OJK