MauCash Dukung Pusat Data Fintech Lending, Cegah Debitur Nakal

Fauza Syahputra|Katadata
Ilustrasi.
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Agustiyanti
22/6/2024, 16.41 WIB

Fintech P2P lending atau pinjaman online alias pinjol milik Astra Financial, MauCash berharap data para penyelenggara pinjol masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK dan pusat data fintech lending alias pusdafil. Ini untuk mencegah adanya peminjam nakal.

Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan, SLIK dapat membantu para fintech P2P lending untuk menghindari peminjam nakal yang sejak awal tidak berniat mengembalikan pinjaman. Konsumen tersebut, antara lain menggunakan pinjaman untuk bermain judi online.

“Ada costumer yang memang niatnya dari awal nge-fraud,” kata dia kepada media usai acara Astra Financial Media Workshop 2024 yang diselenggarakan di Green Forest Horison, Bandung, Jumat (21/6). Salah satu kenakalan pinjaman seperti meminjam untuk bermain judi online.

Ia menyampaikan, SLIK dan Pusdafil akan menjadi nilai tambah sehingga dapat melihat data kinerja pengguna secara realtime. “Dulu mungkin melihatnya terlambat dua bulan. Jadi kalau sekarang bulan Juli, bisa lihatnya atas pola bayar (peminjam) di April,” kata Indra.

“Saya yakin nanti ke depannya mungkin bisa lebih cepat dari satu bulan,” ia menambahkan.

Selain itu, adanya sistem ini diharapkan dapat memberikan nilai lebih agar peminjam yang memiliki kinerja baik, dapat diberikan limit pinjaman yang lebih besar.

Indra menyampaikan, sistem SLIK dan pusdafil itu sudah dilakukan uji coba kepada sekitar 10 perusahaan, salah satunya MauCash.

“Kami sudah membangun sistem kami untuk memenuhi yang diminta (OJK),” ujar dia.

Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) menyatakan sudah memiliki sistem yang mengharuskan perbankan melaporkan jika ada transaksi di atas Rp 500 juta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada sekitar 5.000 rekening yang diblokir karena teridentifikasi terkait judi online. 

PPATK mencatat, perputaran uang judi online di Indonesia Rp 517 triliun selama 2022 – 2023. Sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online. Modus pelaku judi online yang menggunakan rekening atas nama orang lain. Sebanyak Rp 5,1 triliun yang diperoleh dikirim ke luar negeri melalui perusahaan cangkang.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya alias PVML OJK Agusman  menyampaikan bahwa OJK telah menyampaikan surat kepada seluruh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI.

Melalui surat itu, OJK meminta kepada seluruh penyelenggara pinjol untuk:

  • Melakukan langkah-langkah pencegahan
  • Mengembangkan dan melengkapi infrastruktur teknologi informasi untuk mendeteksi kegiatan dimaksud
  • Melaporkan aktivitas termasuk transaksi yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan tindak kejahatan ekonomi
  • Meningkatkan literasi kepada masyarakat.

OJK juga menyiapkan sistem perbankan untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan seperti judi online.

Reporter: Lenny Septiani