Selain itu, dalam aturan terbarunya, OJK mengharuskan setiap penyelenggara fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjol memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar.
P2P lending akan memudahkan pemilik modal untuk mendiversifikasi pendanaan, sehingga memperbesar kesempatan meraup untung. Namun tidak bisa sewaktu-waktu menarik uang yang didanai.