Penyaluran Pinjaman Pinjol Melonjak Jadi Rp 66,8 Triliun

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online
Penulis: Ade Rosman
5/8/2024, 17.40 WIB

Penyaluran pinjaman oleh startup teknologi finansial atau pinjol meroket 26,73% secara tahunan alias year on year (yoy) menjadi Rp 66,8 triliun pada Juni.

Kenaikan tersebut melonjak dibandingkan Juni tahun lalu 18,86% maupun ketimbang Mei 2024 25,44%.

Risiko kredit macet alias tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) 2,79%. Kredit macet ini menurun dibandingkan Mei 2024 2,91%.

Penyaluran pinjaman melonjak meski jumlah penyelenggara pinjol menurun. Sebanyak tiga startup fintech lending alias pinjol tutup sejak awal tahun, di antaranya:

  1. PT TaniFund Madani (TaniFund): Dicabut izinnya pada 3 Mei
  2. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas): Mengembalikan izin, tidak lagi menjadi pinjol pada 3 Juli
  3. PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala): Mengembalikan izin, tidak lagi menjadi pinjol pada 5 Juli

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menjelaskan, Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.

Sementara itu, Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.

Saat ini grup pemegang saham dari Dhanapala memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI. Dhanapala merupakan perusahaan terafiliasi dengan Tokopedia. Startup di bidang fintech lending itu juga sudah terdaftar di OJK sejak Agustus 2019.

Kini Tokopedia dimiliki oleh TikTok 75% dan GoTo Gojek Tokopedia 25%. Sementara itu, GoTo memiliki PT Mapan Global Reksa (Findaya) menjadi PT Multifinance Anak Bangsa (PT MAB) dalam menyediakan layanan pinjaman.

Selain itu, TikTok Shop menyediakan layanan paylater lewat Atome Finance Indonesia.

Jembatan Emas dan Dhanapala memiliki kewajiban yang harus dijalankan setelah pencabutan izin, yakni:

  • Menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI
  • Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, dan
  • Melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Pemegang Saham, Pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, pencabutan izin usaha TaniFund dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri P2P lending yang sehat dan tepercaya.

“TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK,” kata Agusman dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, pada Mei (13/5).

Reporter: Ade Rosman