OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru yang akan mempersulit masyarakat yang menunggak utang di pinjol saat mengajukan Kredit Perumahan Rakyat alias KPR maupun Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB.
Aturan baru yang dimaksud yakni Peraturan OJK atau POJK Nomor 11 Tahun 2024 mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK. Ini perubahan dari POJK Nomor 18/POJK.03/2017.
Dengan adanya aturan tersebut, penyelenggara pinjol dan perusahaan asuransi wajib melaporkan data terkait nasabah ke SLIK. Sebelumnya hanya bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
SLIK merupakan sistem informasi untuk OJK melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya memuat penyediaan informasi debitur alias iDeb.
Pengajuan KPR bisa ditolak jika riwayat kredit di SLIK diberi label merah atau tidak baik. SLIK menjadi salah satu tolok ukur bagi perbankan untuk melihat karakteristik nasabah yang akan mengajukan kredit rumah
"Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif," kata OJK dalam keterangan pers, Kamis (8/8).
OJK menyampaikan, hal itu akan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya.
Sementara itu, Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia atau REI mencatat sekitar 40% pengajuan KPR ditolak karena calon nasabah memiliki catatan yang buruk pada pinjol.