Kredit macet atau tunggakan lebih dari tiga bulan utang pinjol gen Z dan milenial 37,17%. Jika dihitung, nilainya Rp 653,8 miliar.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan, outstanding atau pinjaman online alias pinjol yang masih berjalan per Juli Rp 69,39 triliun atau naik 23,97% secara tahunan alias year on year (yoy).
Kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari pinjaman online atau pinjol 2,53% atau turun dibandingkan Juni 2,79%. Secara nilai, 2,53% dari Rp 69,39 triliun yakni Rp 1,76 triliun.
Sementara itu, tunggakan gen Z atau milenial 37,17% dari Rp 1,76 triliun yakni Rp 653,8 miliar.
“TWP 90 untuk gen Z dan milenial ini yang kami kategorikan di usia 19 sampai 34 tahun itu 37,17%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Jumat.
Untuk memitigasi risiko kredit macet oleh masyarakat, termasuk gen Z dan milenial, OJK meminta penyelenggara peer to peer lending membuat pernyataan peringatan kepada konsumen di laman utama website maupun aplikasi.
Kalimat peringatan tersebut berbunyi: Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.
“Mudah-mudahan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi gen Z dan milenial dan siapapun juga yang ingin bertransaksi di peer to peer lending untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi,” ujar Agusman.
Selain itu, OJK menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal antara lain analisis pendanaan atau proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh penerima dana.
Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai dan pajak.