Transaksi paylater lewat perbankan maupun teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending naik dari Rp 25,82 triliun pada Juli menjadi Rp 26,37 triliun per Agustus.
Utang paylater lewat perbankan naik 40,68% secara tahunan alias year on year (yoy) menjadi Rp 18,38 triliun per Agustus. Jumlah rekening bertambah satu juta dalam sebulan menjadi 18,95 juta.
Meski begitu, porsi paylater dibandingkan keseluruhan pembiayaan lewat perbankan hanya 0,24%. "Namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi," demikian isi keterangan pers Otoritas Jasa Keuangan alias OJK, Rabu (2/10).
Risiko kredit bermasalah untuk utang paylater perbankan turun dari 2,24% pada Juli menjadi 2,21% per Agustus.
Utang paylater melalui platform fintech lending atau pinjol meningkat 89,2% menjadi Rp7,99 triliun per Agustus. Akan tetapi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman tidak memerinci rasio kredit macet paylater di sektor ini.
Secara keseluruhan, total outstanding atau pembiayaan yang masih berjalan lewat platform pinjol naik 35,62% yoy menjadi Rp 72,03 triliun per Agustus.
Rasio kredit macet atau Tingkat Wanprestasi Pinjaman lebih dari 90 hari (TWP90) turun dari 2,53% pada Juli menjadi 2,38% per Agustus.