Biaya Transaksi Elektronik dan QRIS Resmi Kena PPN 12%, Apa Dampak ke Konsumen?
Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak menyatakan biaya transaksi elektronik termasuk QRIS dikenakan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN 12%. Apa dampaknya ke konsumen?
Biaya transaksi elektronik yang terkena PPN 12% di antaranya:
- Biaya layanan, ditanggung oleh:
- Konsumen: Misalnya, biaya layanan Rp 3.500 jika membayar tagihan listrik di Tokopedia
- Pedagang: Misalnya, biaya layanan jika menarik saldo hasil penjualan ke rekening
- Biaya administrasi, ditanggung oleh:
- Konsumen: Misalnya, biaya administrasi Rp 500 jika berbelanja di Shopee menggunakan ShopeePay
- Pedagang: Misalnya, biaya administrasi 10% atas penjualan di Tokopedia atau Shopee
- Biaya Penanganan, ditanggung oleh konsumen misalnya, menggunakan pembayaran tunai alias cash on delivery (COD) atau perbankan maka dikenakan biaya penanganan yang berbeda-beda di setiap platform.
- Merchant Discount Rate atau MDR yang ditanggung oleh merchant atau mitra penjual, termasuk UMKM
Besaran biaya MDR yakni 0% alias gratis untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu dan 0,3% di atas Rp 100 ribu. Namun Bank Indonesia atau BI menggratiskan biaya MDR untuk usaha mikro di bawah Rp 500 ribu per 1 Desember 2024.
Namun BI tidak memerinci cara instansi membedakan transaksi pada usaha mikro maupun usaha menengah.
Pedagang yang tergolong usaha mikro tidak perlu membayar MDR jika konsumen bertransaksi di bawah Rp 500 ribu, sehingga tak ada PPN yang dibayarkan. Bila transaksi di atas Rp 500 ribu, maka pedagang dikenakan MDR 0,3%.
- Bunga pinjaman
- Denda pinjaman
- Biaya top up saldo uang elektronik atau pulsa
Akan tetapi, platform mengenakan kebijakan yang berbeda-beda di setiap biaya. Misalnya, biaya layanan Shopee Rp 1.000 per transaksi. Angka ini sudah termasuk PPN.
Selain itu, pasal 52 ayat 1 Peraturan BI atau PBI Nomor 23 Tahun 2021 menyebutkan pedagang dilarang membebankan biaya MDR kepada konsumen, termasuk PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Dwi Astuti menilai kenaikan pajak dari PPN 11% menjadi PPN 12% atas MDR pada 2025 tidak akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
“Jika konsumen membeli air mineral Rp 6 ribu, maka yang dibayarkan Rp 6 ribu,” kata dwi dalam Media Briefing di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (23/12).
Sementara itu, daftar biaya transaksi elektronik yang terbebas dari PPN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 69 Tahun 2022, di antaranya:
- Pasal 8: Uang dalam media Uang Elektronik atau Dompet Elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point
- Pasal 9: penyerahan layanan Transfer Dana dalam bank yang sama kepada nasabah pemilik giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan
Meski begitu, Center of Economic and Law Studies atau Celios menilai kenaikan pajak dari PPN 11% menjadi PPN 12% pada 2025 belum mempertimbangkan efek berganda atau multiplier effect dan reaksi pelaku pasar. Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar menilai harga barang dan jasa bisa meningkat jika diterapkan PPN 12% pada 2025.
Ia mengatakan, penghitungan Ditjen Pajak tersebut sangat sesat karena estimasinya tidak mempertimbangkan efek kumulatif. “Ketika PPN naik, maka pembentuk harga barang jasa akan berubah, sehingga setiap perubahan harga komponen yang ada dalam rantai pasok dan proses produksi harus diestimasi satu per satu. Harga akhirnya berubah dibandingkan saat penerapan PPN 11%,” ujar Media.