OJK atau Otoritas Jasa Keuangan besama penegak hukum terus berupaya membawa mantan Chief Executive Officer alias CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
“OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memproses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Rabu (6/11).
Sesuai Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI, pinjol Investree wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
Setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada peminjam alias borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban melunasi seluruh utang kepada pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui tim likuidasi.
OJK mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jendral Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 tahun 2022. Selain itu, kinerja pinjol ini memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.