Digugat Lender Rp 300 Juta, Pinjaman Daring Modal Rakyat Menang

Modal Rakyat,
Modal Rakyat
Modal Rakyat
Penulis: Desy Setyowati
30/1/2025, 12.50 WIB

Penyedia layanan pinjaman daring atau pindar Modal Rakyat menang melawan gugatan lender alias pemberi dana Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan dengan nomor 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL tersebut, Kuasa Hukum Haryani, Grace Sihotang menyebutkan penggugat merugi sekitar Rp 300 juta.

Direktur Utama Modal Rakyat Christian Hanggra mengatakan nilai kerugian tersebut bersifat immaterial. Berdasarkan fakta hukum, nilai kerugian sebenarnya Rp 81 juta.

Selain itu, Haryani dinilai salah menggugat. Peminjam yang seharusnya menjadi subjek tergugat, bukan platform pindar seperti Modal Rakyat yang hanya bertindak sebagai perantara.

Oleh karena itu, hakim memutuskan tuntutan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.

“Kami menyambut baik keputusan ini, yang menunjukkan bahwa Modal Rakyat berkomitmen untuk selalu taat hukum dan patuh terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Christian dalam keterangan pers, pekan lalu (25/1).

Christian menyampaikan Peminjam dan Penggugat beberapa kali mengikuti proses mediasi. Peminjam menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sebagian piutang kepada Penggugat. Namun itikad ini ditolak oleh Penggugat, sehingga mediasi dinyatakan gagal.

Dalam kasus ini, Modal Rakyat diawakili oleh kuasa hukum Gunawan Darmawan Octavian Candra atau GDOC. Modal Rakyat terdaftar dan berizin di OJK dan pada 28 April 2021.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.