Asosiasi Berharap Penangkapan Eks Bos Investree Perkuat Kepercayaan ke Pinjol
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi penanganan hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi. AFPI berharap penangkapan tersebut bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap indutri pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol).
AFPI secara khusus juga memuji Polri, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Asosiasi mengatakan penegakan hukum dapat menjaga integritas industri pindar.
"Penegakan hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan," kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9).
AFPI akan mendorong seluruh anggotanya untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, serta kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi.
OJK berhasil menangkap Adrian Gunadi dari luar negeri setelah melalui proses panjang. Adrian tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/9) dan langsung dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah Adrian menggunakan dua perusahaan, PT Radika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal atas nama PT Investri Radika Jaya. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Ia diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK Dalam proses penegakan hukum, OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjerat tersangka,” kata Yuliana dalam konferensi pers, di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Jumat (26/9).