Polisi Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia, Sita Dokumen dan Data Transaksi

Dana Syariah Indonesia
Dana Syariah Indonesia
Penulis: Desy Setyowati
26/1/2026, 09.40 WIB

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan selama 16 jam di kantor Pusat Dana Syariah Indonesia. Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti dugaan tindakan penggelapan dana nasabah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, dari penggeledahan disita dokumen keuangan dan pembukuan; dokumen kerja sama dan perjanjian; dokumen pembiayaan dan jaminan; dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan; dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan, termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan peminjam alias borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan.

“Barang Bukti Elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC,” kata dia dikutip dari keterangan pers, Sabtu (24/1).

Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia berada di kawasan District 8 Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 15.30 WIB kemarin (23/1) hingga Sabtu (24/1) pukul 07.30 WIB.

“Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/ yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” katanya.

Sebelumnya, Ade mengatakan ada 28 saksi yang diperiksa, berasal dari klaster lender selaku korban, borrower, pihak Dana Syariah Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.

"Pihak PT DSI sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang dan ini statusnya masih saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI," katanya.

Dalam penyidikan yang dimulai pada 14 Januari itu, penyidik pada Subdit II Perbankan telah menyita beberapa barang bukti, baik itu barang bukti elektronik, dokumen maupun surat.

"Berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI terkait dengan penyaluran dana masyarakat, dalam hal ini lender, yang diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata dia.

Tidak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa penyidik telah memblokir sejumlah rekening, baik itu rekening escrow atau penampungan, rekening vehicle alias pelarian hingga rekening perusahaan yang terafiliasi.

"Sudah dilakukan pemblokiran, baik itu yang terkait dengan badan hukum maupun perorangan. Sudah kami blokir dari beberapa nomor rekening," ujarnya.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu Kejaksaan Agung, dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penelusuran transaksi, dan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi.

Ia memastikan penyidikan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Bukan hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi tim penyidik juga akan melakukan asset tracing (penelusuran aset), baik terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun harta kekayaan dari subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana ini," ucapnya.

Subdit II Perbankan pada Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI.

Modus yang digunakan adalah menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing (peminjam aktif) tanpa sepengetahuan pihak peminjam dan dilekatkan pada proyek fiktif untuk menarik pihak lender.

Ade menyebut total korban diduga mencapai 15 ribu orang dalam kurun waktu 2018–2025. Katadata.co.id sudah mengonfirmasi dugaan fraud atau kecurangan ini kepada Dana Syariah Indonesia sebelumnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara