Dua Lender DSI Meninggal, Paguyuban Minta Aset Jangan Disita Dulu

Dana Syariah Indonesia
Dana Syariah Indonesia
Penulis: Rahayu Subekti
28/1/2026, 17.26 WIB

Paguyuban lender Dana Syariah Indonesia mengungkapkan ada dua anggota yang meninggal dunia saat menunggu proses pengembalian dana dari perusahaan. Mereka pun berharap aset startup teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending ini tidak disita terlebih dulu, supaya bisa mengembalikan dana lender.

Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Pitoyo menjelaskan banyak pemberi dana di Dana Syariah Indonesia merupakan pensiunan. Berdasarkan cerita yang ia dapat dari rekan-rekan selama lender, ada yang meninggal dunia karena ketiadaan dana untuk biaya perawatan.

“Ada dua korban yang sudah meninggal dunia, karena tidak memiliki dana untuk biaya rumah sakit,” kata Ahmad Pitoyo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (27/1).

Oleh karena itu, ia berharap Komisi XI DPR membantu agar kepolisian tidak ada menyita aset Dana Syariah Indonesia terlebih dulu. Sebab, DSI tengah dalam proses pengembalian dana lender.

Merujuk pada surat yang disampaikan Dana Syariah Indonesia kepada Paguyuban Lender, perusahaan menyatakan hanya mampu membayarkan Rp 450 miliar dari total kewajiban atau outstanding Rp 1,47 triliun. Dana Rp 450 miliar didapat dari:

  1. Pelunasan kewajiban borrower yang berkinerja lancar
  2. Penjualan jaminan/agunan dari borrower yang mengalami keterlambatan atau wanprestasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku
  3. Aset milik Dana Syariah Indonesia yang secara hukum dapat dijual tanpa mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan
  4. Aset lain yang masih memerlukan proses hukum tambahan sebelum dapat dilikuidasi

“Ini jangan dulu disita Pak, tapi bagikan saja dulu,” ujar Ahmad. Ia khawatir, proses pengadilan membutuhkan waktu cukup lama, sehingga berdampak terhadap pengembalian dana lender.

Menjawab permintaan itu, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyampaikan instansi tidak bisa terlibat, karena kasus Dana Syariah Indonesia sudah diproses secara hukum.

“Masalahnya sudah ramai, ya polisi mau tidak mau memproses. Proses hukum kalau sudah berjalan,” kata Misbakhun. “Kalau Bapak meminta kami agar (aset DSI) tidak disita, itu di luar kewenangan kami.”

INFOGRAFIK: Gagal Bayar Fintech Dana Syariah Indonesia (Katadata/Antonieta Amosella)

Misbakhun menyampaikan, Komisi XI DPR sebenarnya sudah bertemu OJK sejak akhir tahun lalu terkait kasus ini. Saat itu, kedua instansi sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar proses hukum.

Namun karena kasus DSI sudah viral, OJK melaporkan hal ini ke kepolisian dan perkaranya akan diselesaikan secara hukum, termasuk proses menyita aset.

Katadata.co.id sudah mengonfirmasi mengenai dugaan dua lender meninggal dunia karena kesulitan membiayai biaya perawatan di rumah sakit kepada Dana Syariah Indonesia, namun belum ada tanggapan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti, Desy Setyowati