Pentingnya SIBINA, Sistem Data IMEI Penentu Pemblokiran Ponsel

Arief Kamaludin|KATADATA
ponsel
13/7/2019, 17.28 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak akan diberlakukan sebelum sistem informasi basis data IMEI nasional (SIBINA) siap. Sistem ini yang akan menentukan unit ponsel yang digunakan akan diblokir atau tidak. Nah, seperti apa sebenarnya skema kerja SIBINA itu?

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo Ismail mengatakan SIBINA merupakan sistem yang dimiliki Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sistem ini berisi seluruh data ponsel dan operator yang ada di Indonesia. "Aturan IMEI memiliki SIBINA yang harus menampung lima input sumber data," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/7).

Kelima sumber data tersebut meliputi tanda pendaftaran produk (TPP) ponsel impor dan lokal, data dump operator seluler, ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry), dan stok pedagang. TPP impor merupakan data IMEI yang sudah ada di Kemenperin berdasarkan aktivitas ponsel impor yang dilakukan importir resmi.

Sedangkan, TPP produksi merupakan data IMEI di Kemenperin yang bersumber dari laporan para produsen ponsel lokal, misalnya ponsel bermerek Advance dan Evercross.

(Baca: Kominfo Kaji Aturan IMEI untuk Ponsel Ilegal yang Belum Terjual)

Data dump operator seluler merupakan data IMEI yang sudah tercatat di operator seluler atau data seluruh ponsel yang sudah pernah menggunakan kartu sim (sim card). Menurutnya, sekali ponsel dihidupkan dan disinkronisasi dengan jaringan operator, maka otomatis IMEI terekam di operator.

"Artinya, seluruh pengguna ponsel sebenarnya sudah ada data IMEI-nya di operator," ujarnya. Semua data dikumpulkan oleh operator kemudian diberikan ke Kemenperin untuk dikonsolidasikan ke dalam basis data (database) SIBINA.

Halaman: