Setiap ponsel di seluruh dunia memiliki International Mobile Equipment Identity alias IMEI. Operator telepon dan produsen ponsel menggunakan IMEI sebagai identitas, terutama untuk melacak ponsel yang mungkin dicuri dengan cara cek IMEI.
IMEI adalah angka berjumlah 15 digit dengan kombinasi berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. Memeriksa nomor IMEI dapat memberitahu pengguna tentang negara dan jaringan asal perangkat, garansi, informasi operator, dan detail lainnya.
Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Itu sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI yang mulai berlaku sejak 18 April 2020.
IMEI ilegal adalah IMEI yang tidak sesuai format standar misalnya, angka kosong atau yang digitnya sama semua. Penggunaan nomor IMEI yang sah dapat memberikan perlindungan konsumen bagi pengguna ponsel serta, memberikan kepastian hukum kepada penyedia jasa layanan telekomunikasi.
Peraturan tentang IMEI dapat membawa banyak manfaat antara lain, mencegah atau mengurangi perdagangan ponsel curian, mencegah hilangnya potensi pajak, mengurangi kehilangan pendapatan akibat penjualan ponsel ilegal, dan mencegah kompetisi yang tidak sehat.
Cara cek nomor IMEI lewat ponsel
Cara ini berlaku untuk semua jenis ponsel baik sistem Android maupun Apple. Untuk cek nomor IMEI terdaftar atau tidak, pengguna ponsel cukup menekan *#06# maka akan muncul 15 angka di layar ponsel. Masyarakat juga bisa melihat deretan angka pada stiker yang tertera di kardus atau boks kemasan perangkat.
Cek IMEI iPhone
Jika cara sebelumnya tidak berhasil, pengguna iPhone dapat melakukan cek IMEI dengan cara:
- Buka Pengaturan > Umum, lalu ketuk Mengenai.
- Scroll ke bawah untuk menemukan IMEI/MEID dan ICCID.
- Untuk menyalin informasi nomor IMEI, sentuh dan tahan lalu salin.
Cek IMEI di situs web Kemenperin
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) untuk melakukan pengecekan nomor IMEI yang resmi. Setelah mengetahui nomor IMEI, pengguna perangkat seluler perlu melakukan cek nomor IMEI di situs web Kemenperin, caranya:
- Buka imei.kemenperin.go.id
- Masukkan 15 digit nomor IMEI.
- Jika terdaftar, dalam situs tersebut akan muncul tampilan “IMEI terdaftar di database Kemenperin.”
- Namun jika tidak terdaftar, maka akan muncul di tampilan “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.”
IMEI yang tidak terdaftar dapat berakibat pemblokiran akses jaringan seluler. Oleh karena itu, pastikan IMEI yang tercantum merupakan nomor resmi dan terdaftar di Kemenperin.
Apabila Anda membeli perangkat seluler dari luar Indonesia, ada kemungkinan nomor IMEI belum terdaftar. Maka dari itu, simak cara mendaftar nomor IMEI berikut ini.
Cara daftar nomor IMEI lewat Bea Cukai
Pendaftaran nomor IMEI dapat dilakukan oleh pribadi jika melakukan pembelian perangkat seluler langsung di luar negeri atau dapat dilakukan oleh pihak jasa ekspedisi jika barang dikirim dari luar negeri. Proses registrasi IMEI akan dilakukan pihak kurir jasa pengiriman, sehingga tidak perlu datang ke Bandara atau Kantor Bea Cukai terdekat karena sudah diwakilkan.
Pendaftaran terbagi dalam dua kategori yakni barang impor HKT yang dikirim dari luar negeri melalui mekanisme barang kiriman atau dibawa langsung melalui mekanisme hand carry (barang bawaan penumpang) yang wajib didaftarkan IMEInya. Ada juga barang kiriman impor, HKT didaftarkan oleh penyelenggara pos dan/atau petugas Bea Cukai saat proses clearance barang.
Bagi penumpang dan wisatawan yang datang ke Indonesia menggunakan roaming internasional maka tidak perlu mendaftar. Namun, jika penumpang menggunakan provider dalam negeri harus didaftarkan IMEI nya terlebih dahulu.
Registrasi IMEI dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
Melalui situs web Bea Cukai
- Buka beacukai.go.id/register-imei.html
- Isi data diri, data barang, dan konfirmasi pengiriman.
- Apabila dikirim menggunakan jasa pengiriman, maka pengelola jasa tersebut yang bertanggung jawab melakukan registrasi IMEI.
Melalui aplikasi Mobile Bea Cukai
- Unduh aplikasi mobile Bea Cukai.
- Isi formulir data diri, nomor penerbangan atau flight number, spesifikasi gadget dan isian lainnya.
- Setelah formulir lengkap, maka pemilik ponsel akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.
- Tunjukkan QR Code ke petugas Bea Cukai saat tiba di bandara kedatangan.
- Keempat, lakukan pembayaran pungutan negara apabila harga gadget melebihi US$ 500.
- Terakhir, data IMEI akan dikirim otomatis ke Kominfo dan perangkat seluler siap digunakan.
Setelah melakukan registrasi IMEI, maka aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia dapat dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
Berapa biaya daftar IMEI?
Pendaftaran IMEI saat tiba di bandara kedatangan tidak dipungut biaya, tetapi barang impor akan dikenakan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar BM 10%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 Impor 10% jika menunjukkan NPWP atau 20% jika tidak menunjukkan NPWP.
Setiap orang hanya dapat mendaftarkan IMEI maksimal 2 perangkat seluler dan diberikan keringanan atas BM dan PDRI sebesar US$ 500 per orang untuk setiap kedatangannya. Jika melebihi US$ 500 atau setara Rp 7,25 juta, maka selisih lebihnya akan dikenakan BM dan PDRI sesuai ketentuan di atas.
Demikian penjelasan dan cara cek IMEI untuk perangkat seluler. Dengan adanya peraturan nomor IMEI, masyarakat diharapkan tidak membeli perangkat ilegal untuk mendukung perekonomian dalam negeri.