Relaksasi TKDN Produk AS Dinilai Untungkan iPhone, Tak Adil Bagi Xiaomi-Samsung
Kesepakatan dagang resiprokal alias Agreement on Reciprocal Tariff (ART) memuat poin relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi AS. Hal ini dinilai akan menguntungkan iPhone Apple, namun tidak adil bagi pesaing seperti Samsung dan Xiaomi.
Pasal 2.2 dokumen kesepakatan dagang memuat tentang peraturan teknis, standar dan penilaian kesesuaian. Poin satu berbunyi “Indonesia akan mengizinkan barang-barang AS yang sesuai dengan standar AS atau internasional yang berlaku, peraturan teknis AS, atau prosedur penilaian kesesuaian AS atau internasional untuk memasuki wilayahnya tanpa persyaratan penilaian kesesuaian tambahan”.
Kesesuaian tambahan yang dimaksud yakni, Indonesia tidak akan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan kepada badan-badan penilaian kesesuaian Amerika Serikat. Selain itu, Indonesia akan memfasilitasi penerimaan prosedur kepatuhan AS untuk barang-barang yang tidak tunduk pada penilaian kesesuaian pihak ketiga dalam kerangka peraturan Amerika Serikat.
Poin dua berbunyi, “Indonesia harus memastikan bahwa peraturan teknis, standar, dan prosedur penilaian kesesuaian diterapkan secara non-diskriminatif dan tidak berfungsi sebagai pembatasan terselubung terhadap perdagangan bilateral, dan harus menghilangkan hambatan teknis yang ada terhadap perdagangan di bidang-bidang yang merusak timbal balik, termasuk persyaratan untuk pengujian atau penilaian kesesuaian yang duplikat atau tidak perlu”.
Pada bagian lampiran, terdapat keterangan tambahan untuk pasal 2.2 yakni Indonesia wajib membebaskan perusahaan dan barang-barang AS dari persyaratan kandungan lokal atau TKDN.
Indonesia wajib menghapus persyaratan penggunaan dan pemrosesan spesifikasi domestik yang dipaksakan.
Pengamat dan analis pasar smartphone Aryo Meidianto Aji menilai kebijakan itu akan menguntungkan Apple. TKDN sempat menjadi tantangan bagi perusahaan AS ini dalam memasarkan iPhone 16 di Indonesia pada akhir 2024. Produk ini pun dipasarkan terlambat di Tanah Air.
“Dengan adanya kebijakan ini, hambatan non tarif tersebut secara efektif dihilangkan untuk produk-produk yang sepenuhnya diproduksi atau berasal dari AS,” kata Aryo kepada Katadata.co.id, Senin (23/2).
Dengan adanya relaksasi TKDN ini, Aryo menilai Apple tidak perlu lagi membangun fasilitas manufaktur maupun menjalin kemitraan dengan industri lokal, untuk bisa mengimpor iPhone.
Hal itu membuat proses sertifikasi dan registrasi produk Apple berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Perusahaan AS ini juga akan diuntungkan dari sisi efisiensi biaya.
Kebijakan itu juga akan membuka pintu yang semakin lebar bagi seluruh produk elektronik asal AS seperti Google Pixel, yang selama ini menghadapi tantangan TKDN.
“Dengan penghapusan kewajiban tingkat kandungan lokal, produk-produk seperti Google Pixel, perangkat keras dari HP Inc, Dell, dan berbagai produk konsumer elektronik asal AS lainnya akan memiliki jalur resmi yang jauh lebih sederhana untuk masuk ke pasar Indonesia,” kata Aryo.
Ia menilai, kondisi ini akan memperkaya pilihan konsumen. Namun ia menggarisbawahi, produk-produk tersebut tidak lagi perlu membangun ekosistem lokal.
“Mereka bisa masuk sebagai produk jadi utuh dan dalam hal ini mereka mendapatkan keistimewaan regulasi yang tidak dimiliki oleh merek dari negara lain,” ujarnya
Nasib Samsung hingga Xiaomi?
Di sisi lain, Aryo menyoroti dampak relaksasi TKDN produk AS terhadap produsen HP dari negara lain, seperti Korea Selatan yang memiliki Samsung dan LG maupun Cina dengan merek Xiaomi, Oppo, dan Vivo.
Aryo mengatakan Samsung hingga Xiaomi selama ini telah berinvestasi besar untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia. Selain itu juga memenuhi rantai pasok lokal demi mengejar angka TKDN.
“Mereka telah mematuhi aturan main yang selama ini menjadi syarat mutlak untuk bisa berjualan di Indonesia,” kata Aryo.
Namun, dengan adanya kesepakatan AS dan Indonesia, syarat TKDN itu menjadi longgar hanya untuk kompetitor dari AS. Aryo menilai hal ini akan mendistorsi pasar dan ketimpangan daya saing.
Ia mengatakan, produsen non-AS tetap harus menanggung beban biaya produksi lokal. Sementara pesaing AS bisa masuk dengan produk impor utuh tanpa beban tambahan.
“Hal ini berpotensi menimbulkan unfair competition yang bisa saja menurunkan minat investasi jangka panjang,” kata Aryo.
Ia menegaskan, hal itu perlu diwaspadai. Sebab, investor yang sudah ada mungkin akan mempertanyakan regulasi di Indonesia.
“Jika insentif yang diberikan kepada produk AS tidak diimbangi dengan strategi penguatan ekosistem lokal secara menyeluruh, kita akan berisiko mengalami kemunduran dalam upaya membangun industri manufaktur elektronik yang mandiri,” ujarnya.
CELIOS dalam keterangan pers juga menilai bahwa penghapusan aturan TKDN bagi sebagian besar barang impor dari Amerika Serikat melanggar Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.
“Aturan itu dibuat untuk pemberdayaan industri dalam negeri guna pengembangan industri bernilai tambah tinggi serta transfer teknologi. Pasal dalam ART US-Indonesia berisiko mematikan industrialisasi dalam negeri dan terjadi deindustrialisasi,” demikian dikutip dalam keterangan pers, Senin (23/2).
Tanggapan Pemerintah soal TKDN
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar.
“Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia,” kata Haryo dalam pernyataan tertulisnya Minggu (22/2).
Sedangkan barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum.
Dengan demikian, Haryo mengatakan ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas. “Ini tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri,” ujar Haryo.
