Harga iPhone 16 di Malaysia dan Singapura, Termasuk Pajak

Apple
iPhone 16 Pro Max
Penulis: Amelia Yesidora
30/10/2024, 11.16 WIB

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin memperbolehkan masyarakat Indonesia membeli iPhone 16 dari luar negeri, namun tetap membayar pajak dan mendaftarkan International Mobile Equipment Identity alias IMEI.

Masyarakat yang kembali ke Indonesia dari luar negeri, diperbolehkan membawa maksimal dua ponsel per penumpang.

Selain itu, Kemenperin melarang jual-beli iPhone 16 di Indonesia, karena ponsel pintar ini belum memenuhi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri alias TKDN.

“iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dikutip dari Antara, akhir pekan lalu (25/10).

Kemenperin juga mencatat ada 9.000 unit seri iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak selama Agustus - Oktober.

Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tetapi menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. “Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.

Berikut harga iPhone 16 di Malaysia:

SeriPenyimpananHarga (Ringgit)Harga (Rupiah)
iPhone 16128 GB3.999Rp 14,23 juta
iPhone 16256 GB4.499Rp 16,01 juta
iPhone 16512GB5.499Rp 19,57 juta
iPhone 16 Plus128 GB4.499Rp 16,01 juta
iPhone 16 Plus256 GB4.999Rp 17,79 juta
iPhone 16 Plus512 GB5.999Rp 21,35 juta
iPhone 16 Pro128 GB4.999Rp 17,79 juta
iPhone 16 Pro256 GB5.499Rp 19,57 juta
iPhone 16 Pro512 GB6.499Rp 23,13 juta
iPhone 16 Pro1 TB7.499Rp 26,69 juta
iPhone 16 Pro Max256 GB5.999Rp 21,35 juta
iPhone 16 Pro Max512 GB6.999Rp 24,91 juta
iPhone 16 Pro Max1 TB7.999Rp 28,47 juta

 

Sementara itu, harga iPhone 16 di Singapura sebagai berikut:

SeriPenyimpananHarga (Dolar Singapura)Harga (Rupiah)
iPhone 16128 GB1.299Rp 15,38 juta
iPhone 16256 GB1.449Rp 17,15 juta
iPhone 16512GB1.749Rp 20,71 juta
iPhone 16 Plus128 GB1.399Rp 16,58 juta
iPhone 16 Plus256 GB1.549Rp 18,34 juta
iPhone 16 Plus512 GB1.849Rp 21,89 juta
iPhone 16 Pro128 GB1.599R[ 18,93 juta
iPhone 16 Pro256 GB1.749Rp 20,71 juta
iPhone 16 Pro512 GB2.049Rp 24,26 juta
iPhone 16 Pro1 TB2.349Rp 27,81 juta
iPhone 16 Pro Max256 GB1.899Rp 22,48 juta
iPhone 16 Pro Max512 GB2.199Rp 26,03 juta
iPhone 16 Pro Max1 TB2.499Rp 29,58 juta

 

WNI yang membeli handphone atau HP dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia, maka akan dihitung sebagai impor barang bawaan penumpang. Berikut tambahan biaya yang harus dibayar pembeli iPhone 16 dari Malaysia atau Singapura:

  • Bea Masuk 10%
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%
  • Pajak Penghasilan (PPh):
  1. 10% untuk wajib pajak yang punya NPWP
  2. 20% untuk wajib pajak yang tidak punya NPWP

Di sisi lain, pemerintah memberi nilai pembebasan atau tidak dipungut bea masuk, PPN, dan PPh, untuk produk HP US$ 500 atau setara Rp 7,5 juta dengan asumsi kurs Rp 15.000.

Berikut perhitungan biaya jika WNI membeli iPhone 16 berkapasitas 128 GB dari Malaysia:

Pembebasan pajak

  • Harga barang: Rp 14,23 juta
  • Pembebasan: Rp 7,5 juta

Maka, nilai barang yang dikenakan bea masuk: Rp 6,73 juta

Penambahan bea masuk

  • Bea masuk: 10% x Rp 6,73 juta = Rp 673 ribu
  • Nilai impor: Nilai pabean + bea masuk = Rp 6,73 juta + Rp 673 ribu = Rp 7,4 juta

Maka, nilai impornya Rp 7,4 juta.

Penambahan PPN dan PPh

  • PPN: 10% x nilai impor = 10% x Rp 7,4 juta = Rp 740 ribu
  • PPh
  1. Punya NPWP: 10% x nilai impor = 10% x Rp 7,4 juta = Rp 740 ribu
  2. Tidak punya NPWP: 20% x nilai impor = 20% x Rp 7,4 juta = Rp 1,48 juta

Total pajak dan bea masuk yang harus dibayar:

  • Punya NPWP = bea masuk + PPN + PPh = Rp 673 ribu + Rp 740 ribu + Rp 740 ribu = Rp 2,15 juta
  • Tidak punya NPWP = bea masuk + PPN + PPh = Rp 673 ribu + Rp 740 ribu + Rp 1,48 juta = Rp 2,89 juta

Maka, WNI yang membeli iPhone 16 256 GB dari Malaysia harus membayar:

  • Punya NPWP = Rp 14,23 juta + Rp 2,15 juta = Rp 16,38 juta
  • Tidak punya NPWP = Rp 14,23 juta + Rp 2,89 juta = Rp 17,12 juta

Kapan iPhone 16 Dijual di Indonesia?

Kemenperin sedang memproses sertifikasi TKDN produk Iphone 16 supaya bisa dipasarkan di Indonesia. Febri mengatakan proses ini berkaitan dengan komitmen investasi perusahaan asal Amerika Serikat itu untuk membangun Apple Academy di Indonesia.

"Kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa mendapatkan sertifikasi TKDN dan dapat menjual Iphone 16. Pemasarannya ditunda dulu," kata Febri dikutip dari Antara, tiga pekan lalu (8/10).

Lamanya proses sertifikasi TKDN iPhone 16 bergantung pada laporan realisasi investasi yang dilakukan oleh Apple.

"Kalau ada yang menjual Iphone 16, itu ilegal karena belum dapat sertifikasi," ujar Febri.

Kemenperin mendorong Apple untuk menambah realisasi investasi di Indonesia supaya bisa mendongkrak Sumber Daya Manusia alias SDM industri yang kompeten.

Di sejumlah negara termasuk Malaysia dan Vietnam, iPhone 16 resmi dijual pada 20 September. Ponsel teranyar Apple ini belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena harus memenuhi TKDN 40% terlebih dulu.

Kemenperin menyatakan produk yang memiliki TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan atau BMP di atas 40% telah memiliki syarat untuk wajib dibeli, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Dalam kunjungan ke Indonesia pada April, CEO Apple Tim Cook menyatakan bakal segera membuka Apple Academy keempat di Bali. Indonesia memiliki tiga Apple Academy yang berada di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam.

Reporter: Amelia Yesidora, Antara