Kementerian Perindustrian alias Kemenperin melarang Google Pixel dan Google One di jual di Indonesia. Alasannya sama dengan iPhone 16 milik Apple, yakni belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri alias TKDN.
“Kami tambahkan produk lain yang dilarang dijual di Indonesia yakni Google Pixel dan Google One,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendi Antoni Arif dikutip dari laman YouTube Kementerian Perindustrian, Jumat (1/11).
“Sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” ujarnya.
Namun berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Google Pixel sudah dijual di e-commerce di Indonesia. Salah satu toko di Tokopedia yang berlokasi di Jakarta Barat misalnya, menjual Google Pixel 7 Pro dengan RAM 12/128 GB dijual dengan harga Rp 5,8 juta.
Toko di Shopee yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, menjual gawai serupa dengan harga Rp 8,3 juta. Begitu juga di Lazada. Toko yang berbasis di Semarang menjual Google Pixel Rp 8,5 juta.
Harga Google Pixel di Indonesia itu juga dua kali lipat dibandingkan di luar negeri. Melansir laman GSMArena, gawai ini dijual US$ 253 di Amerika Serikat atau Rp 3,9 juta.
Toko di ketiga e-commerce itu menyebutkan International Mobile Equipment Identity alias IMEI Google Pixel sudah didaftarkan di Bea Cukai. IMEI sudah bisa dicek di situs Kemenperin dan bukan rewrite alias mengubah nomor, refurbish atau ponsel bekas yang diperbarui kembali.