Terancam Sanksi Kominfo, Twitter Paparkan Cara Cegah Prostitusi Online

YouTube
Layanan jasa Media sosial Twitter (19/2) memastikan sudah memiliki panduan dan kebijakan umum untuk menindak prostitusi online.
19/2/2020, 18.26 WIB

Kominfo menyebut Twitter bisa didenda Rp 1 miliar jika platformnya marak digunakan untuk prostitusi. Tak hanya denda, perusahaan digital bisa dikenakan sanksi enam tahun penjara seperti diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, perusahaan berperan memastikan agar media sosial tersebut tidak disalahgunakan. “Apabila tahu adanya prostitusi online dan dia tidak melakukan upaya untuk menghapus konten atau akun itu, maka bisa dikenakan pasal tersebut," katanya kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu (7/2).

(Baca: Akun Resmi IOC dan FC Barcelona di Twitter Diretas OurMine)

Padahal pengguna Twitter di Indonesia terus mengalami pertumbuhan jumlah pengguna harian yang signifikan. Tahun lalu, pertumbuhan pengguna harian mereka naik 3,5 kali lipat dibanding kenaikan pengguna harian secara global. Padahal tahun lalu pengguna harian di Twitter dunia tumbuh 25% dibanding tahun sebelumnya.

Country Industry Head, Twitter Indonesia Dwi Adriansah mengatakan alasan pesatnya pertumbuhan pengguna Twitter yaitu karena tiap pengguna sudah merasa punya ketertarikan topik percakapan yang sama. "Bahkan orang bisa debat yang ringan," ujar dia di Jakarta pada Rabu. 

Di sisi lain, Twitter terus melakukan upaya penyesuaian di produknya. Beberapa penyesuaian mulai dari adanya fitur topics, live twitter, penambahan jumlah karakter tweet, termasuk pusat bantuan. "Ini untuk memastikan pengguna bisa minta bantuan ke Twitter. Kami identifikasi agar percapakapan terjadi dan diskusi berlangsung secara sehat," ujar Dwi. 

Catatan Redaksi: Artikel ini mengalami perubahan nama narasumber pada Kamis (20/2) pukul 18.23 WIB.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan