Tarif Ojol Dievaluasi, Gojek & Grab Harap Akomodir Aneka Kepentingan

ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019).
27/1/2020, 22.10 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengevaluasi tarif ojek online. Berdasarkan hasil rapat Jumat (24/1) pekan lalu, opsinya adalah tarif tetap atau naik, tidak ada opsi turun. Gojek dan Grab berharap kebijakan mengakomodir berbagai kepentingan.

Senior Manager Corporate Affairs Gojek Teuku Parvinanda mengatakan, perusahaan telah berkomunikasi dengan pemerintah terkait hal itu. "Pada prinsipnya kami senantiasa mematuhi pedoman biaya jasa yang ditetapkan pemerintah," ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (27/1) malam.

(Baca: Kemenhub Kaji Tuntutan Driver Ojol Jabodetabek Tarif Jadi Rp 2.500/km)

Perusahaan hanya berharap bahwa kebijakan tarif yang nantinya ditentukan Kemenhub bakal mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, baik mitra pengemudi, pelanggan, dan keberlangsungan bisnis.

Senada, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan bahwa perusahaan telah mendengar tentang dua opsi tersebut. Perusahaan memahami adanya faktor-faktor baru yang menjadi pertimbangan kebijakan pemerintah terkait tarif ojek online.

Perusahaan pun meyakini pemerintah akan merumuskan kebijakan terbaik bagi semua aktor yang terlibat di dalam ekosistem bisnis transportasi online. "Termasuk menjaga keseimbangan antara sisi penawaran dan permintaan," ujar Tri kepada Katadata.co.id, Senin (27/1).

(Baca: Kominfo Ancam Nonaktif Aplikasi, Maxim Sesuaikan Tarif Ojek Online)

Ia pun menyatakan perusahaan senantiasa menghormati setiap aturan yang berlaku. "Kami harap kebijakan pemerintah ke depannya dapat tetap memberikan dampak positif kepada seluruh pemangku kepentingan, baik mitra pengemudi maupun pelanggan," ujarnya.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani menjelaskan, opsi kenaikan tarif ojek online hanya disampaikan oleh mitra pengemudi di Jabodetabek. Sedangkan, di daerah lainnya tidak meminta kenaikan melainkan penyesuaian tarif berdasarkan provinsi.

"Ada negosiasi lah pasti,” kata Yani di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Permintaan itu juga masih akan dikaji bersama dengan para mitra, aplikator seperti Gojek dan Grab, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ia enggan menyebutkan kapan kebijakan mengenai tarif ojek online akan diputuskan oleh Kemenhub. Namun, yang jelas, pada pertemuan sebelumnya tidak ada opsi menurunkan tarif.

Ketua Presidium asosiasi ojek online Garda Igun Wicaksono berharap, kenaikan tarif ojek online tidak melebihi 10%. Hal ini agar penumpang tidak merasa keberatan. "Lebih dari itu, kami sangat khawatir penumpang akan beralih ke moda transportasi lain,” kata Igun kepada Katadata.co.id.

Garda juga meminta agar penerapan tarif ojek online berdasarkan per provinsi. Sebab, permintaan dan kenaikan biaya komponen layanan ojek online berbeda di setiap wilayah.

"Faktor geografis dan willingness to pay (kemampuan untuk membayar) masyarakat di tiap daerah itu berbeda. Jadi sebaiknya disesuaikan saja dengan dua faktor itu," kata dia.

Adapun Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Bambang Wahyu Hapsoro mengatakan, hasil evaluasi tarif ojek online akan diserahkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Nantinya, menteri yang memutuskan tarifnya tetap atau naik.

Sedangkan mengenai perubahan skema penetapan tarif ojek online masih akan dikaji. “Itu butuh waktu panjang. Kalau zonasi kan tinggal utak-atik angka,” kata Wahyu, beberapa waktu lalu.