Facebook Beri Tiga Masukan Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Katadata
Facebook beri tiga masukan dalam RUU Perlindungan data Pribadi.
30/8/2019, 11.06 WIB

Facebook memberikan tiga masukan bagi pemerintah RI dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sedang dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini untuk memastikan subjek data dapat terlindungi dengan keberadaan payung hukum.

Privacy and Public Policy Manager Facebook APAC Arianne Jimenez mengatakan, Facebook mendukung segala aturan mengenai privasi secara global. Sebab, perusahaan Mark Zuckerberg itu sangat peduli dengan kehilangan dan perlindungan data pengguna. 

"Sangat penting bahwa kita harus memiliki tiga prinsip inti dari aturan atau hukum untuk melindungi subjek data," ujar Arianne saat ditemui di kantor Facebook Indonesia, Jakarta, Kamis (30/8) kemarin. 

(Baca: Sebentar Lagi Indonesia Punya UU Perlindungan Data Pribadi)

Arianne mengatakan prinsip pertama, harus ada kewajiban bagi perusahaan atau instansi penyedia layanan untuk memastikan keamanan data penggunanya. Dalam hal ini keamanan privasi pengguna menjadi tanggung jawab untuk dilindungi.

Halaman: