Facebook Beri Tiga Masukan Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Katadata
Facebook beri tiga masukan dalam RUU Perlindungan data Pribadi.
30/8/2019, 11.06 WIB

Facebook memberikan tiga masukan bagi pemerintah RI dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sedang dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini untuk memastikan subjek data dapat terlindungi dengan keberadaan payung hukum.

Privacy and Public Policy Manager Facebook APAC Arianne Jimenez mengatakan, Facebook mendukung segala aturan mengenai privasi secara global. Sebab, perusahaan Mark Zuckerberg itu sangat peduli dengan kehilangan dan perlindungan data pengguna. 

"Sangat penting bahwa kita harus memiliki tiga prinsip inti dari aturan atau hukum untuk melindungi subjek data," ujar Arianne saat ditemui di kantor Facebook Indonesia, Jakarta, Kamis (30/8) kemarin. 

(Baca: Sebentar Lagi Indonesia Punya UU Perlindungan Data Pribadi)

Arianne mengatakan prinsip pertama, harus ada kewajiban bagi perusahaan atau instansi penyedia layanan untuk memastikan keamanan data penggunanya. Dalam hal ini keamanan privasi pengguna menjadi tanggung jawab untuk dilindungi.

Kedua, regulasi perlu memiliki fondasi yang kuat sehingga mampu menegakkan perlindungan data pribadi. Ketiga, regulator mampu menyeimbangkan antara perlindungan data dan inovasi data.

Arianne juga meminta aturan ini nantinya harus fleksibel agar tetap bisa mengakomodir inovasi baru dalam perlindungan data pribadi. "Pada intinya, kami mendorong adanya UU Perlindungan Data Pribadi yang cerdas di Indonesia," ujarnya.

(Baca: Pelanggaran Data Pribadi di Indonesia: Diperdagangkan hingga Ancaman)

Sebelumnya, Facebook juga mengusulkan agar izin memproses dan mengolah data pengguna dibuat fleksibel. Biasanya, pengembang platform media sosial seperti Facebook memunculkan pop up terkait persetujuan untuk mengolah data pengguna di aplikasi.

Namun Arianne mengatakan, selama ini proses tersebut merupakan hal yang rumit. Alhasil, pengguna menjadi kewalahan ketika ingin membuat persetujuan. “Supaya lebih fleksibel, kami harus membuat informasi persetujuan dengan singkat dan cepat (short burst) atau kreatif,” kata Arianne bulan lalu.