Pelaku UMKM Minta BI Bebaskan Biaya Transaksi Kode QR 0,7%

Go-Jek
Ilustrasi pembayaran melalui QR Code Go-Pay.
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
24/8/2019, 07.00 WIB

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta pembebasan biaya atas transaksi kode Quick Response (QR Code). Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya transaksi merchant discount rate (MDR) sebesar 0,7% jadi beban penjual dalam QR Indonesia Standard (QRIS).

Ikhsan menjelaskan jika terkena biaya secara alamiah UMKM akan menghentikan layanan pembayaran via QR Code. Dia mengungkapkan berbeda dengan biaya transaksi lewat debit dan kredit sudah menjadi tanggungan penjual.

"Maka dari itu, usulan UMKM adalah minta akses kemudahan untuk melakukan pembayaran dengan cara yang cepat dan murah," kata Ikhsan kepada Katadata.co.id, Jumat (23/8).

(Baca: BI Rilis Standardisasi Kode QR, Nasib Alipay & WhatsApp Pay Terdampak)

Dia menjelaskan QR Code memang makin marak pada pelaku usaha kecil dan menengah selama dua tahun terakhir. Apalagi, banyak promo dari penyedia jasa pembayaran lewat diskon dan cash back sehingga menarik bagi konsumen.

Meski begitu, Ikhsan mengungkapkan QR Code tidak akan bertahan lama jika ada potongan yang besar. "Adanya penerapan tarif 0,7% per transaksi maka kurang menarik bagi pengguna menggunakan cara bayar dengan QR Code," katanya.

Halaman: