Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta pembebasan biaya atas transaksi kode Quick Response (QR Code). Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya transaksi merchant discount rate (MDR) sebesar 0,7% jadi beban penjual dalam QR Indonesia Standard (QRIS).
Ikhsan menjelaskan jika terkena biaya secara alamiah UMKM akan menghentikan layanan pembayaran via QR Code. Dia mengungkapkan berbeda dengan biaya transaksi lewat debit dan kredit sudah menjadi tanggungan penjual.
"Maka dari itu, usulan UMKM adalah minta akses kemudahan untuk melakukan pembayaran dengan cara yang cepat dan murah," kata Ikhsan kepada Katadata.co.id, Jumat (23/8).
(Baca: BI Rilis Standardisasi Kode QR, Nasib Alipay & WhatsApp Pay Terdampak)
Dia menjelaskan QR Code memang makin marak pada pelaku usaha kecil dan menengah selama dua tahun terakhir. Apalagi, banyak promo dari penyedia jasa pembayaran lewat diskon dan cash back sehingga menarik bagi konsumen.
Meski begitu, Ikhsan mengungkapkan QR Code tidak akan bertahan lama jika ada potongan yang besar. "Adanya penerapan tarif 0,7% per transaksi maka kurang menarik bagi pengguna menggunakan cara bayar dengan QR Code," katanya.
Ikhsan juga menyerahkan sistem pembayaran kepada konsumen karena QR Code punya kecepatan yang tinggi serta penghitungan yang mudah. Namun, dia meminta cara bayar harus mudah serta aman bagi penjual maupun pembeli, apalagi untuk transaksi non-tunai.
(Baca: GoPay, OVO hingga LinkAja Tanggapi Biaya Transaksi Kode QR 0,7%)
Besaran biaya transaksi tersebut ditetapkan BI sejalan dengan peluncuran standardisasi kode QR yang disebut QRIS. Lewat standardisasi ini, satu kode QR bisa dipindai oleh semua dompet digital yang terdaftar di BI seperti GoPay, OVO, LinkAja, DANA dan lainnya.
Biaya MDR 0,7% per transaksi itu berlaku untuk umum, baik on us maupun off us. Disebut on us misalnya, pengguna GoPay memindai kode QR milik perusahaan yang sama. Sedangkan off us contohnya, kode QR milik OVO dipindai menggunakan dompet digital lain. Meski begitu, semua kode QR itu sesuai dengan QRIS.
Untuk pembayaran biaya pendidikan, tarif MDR yang dikenakan hanya 0,6%. Lalu, untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hanya 0,4%. Sedangkan untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dan donasi gratis.