BI Luncurkan Standar QR Code Agar Sistem Pembayaran Lebih Efisien
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan QR Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS adalah standar QR Code untuk pembayaran di Indonesia, yang dikembangkan oleh BI dan Asosiasi Pembayaran Indonesia. Dengan adanya standar ini maka penyedia barang dan jasa (merchant) tidak perlu memiliki QR Code berbeda dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Sementara ini, QRIS baru mengatur spesifikasi untuk QR Code Merchant Presented Mode dan interkoneksinya. Pada metode QR Code Merchant Presented Mode, merchant menampilkan QR Code yang kemudian di-scan dengan menggunakan ponsel konsumen.
(Baca: Transaksi Tembus Rp 89,5 Triliun, Pengguna Aktif GoPay Terbanyak di RI)
QRIS disusun dengan menggunakan standar internasional EMV Co. Saat ini, standar tersebut telah digunakan di berbagai negara seperti India, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Korea Selatan. Penggunaan standar yang sama ini akan memudahkan interoperabilitas.
“Memudahkan interoperabilitas antarpenyelenggara, antarinstrumen, termasuk antarnegara,” demikian tertulis dalam lampiran siaran pers BI, yang dirilis Sabtu (17/8). Alhasil, sistem pembayaran nontunai menjadi lebih efisien.
(Baca: LinkAja Berencana Rambah Singapura, Bagaimana dengan OVO dan Go-Pay?)
Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. BI selagu regulator sistem pembayaran memberikan jeda waktu sekitar empat bulan hingga 1 Januari 2020 sebagai masa transisi bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Spesifikasi standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) pada tahap pertama pada September hingga November 2018 dan tahap kedua pada April hingga Mei 2019.