Sebentar Lagi Indonesia Punya UU Perlindungan Data Pribadi

Kominfo
Ilustrasi, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan (tengah) dalam acara FMB9 tentang Satu Data, Rabu (24/7). Semuel optimistis, RUU Perlindungan Data Pribadi bakal segera diluncurkan.
Penulis: Desy Setyowati
25/7/2019, 12.31 WIB

Kementerian Kominfo bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Kementerian optimistis, regulasi itu bakal segera diluncurkan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, beberapa menteri terkait sudah menandatangani RUU tersebut. “Harmonisasi sudah dilakukan. Hanya perlu review dari lembaga terkait,” katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (25/7).

Hanya satu lembaga terkait yang belum menandatangani RUU Perlindungan Data Pribadi. Namun, Semuel tidak merinci instansi yang dimaksud. “Masih ada satu lembaga yang review untuk membubuhkan parafnya. Segera (RUU itu terbit),” kata Semuel.

(Baca: Banyak Aturan, Kominfo Ragu RUU Perlindungan Data Dibahas Bulan Ini)

Dia menjelaskan, rancangan regulasi yang disepakati tersebut tidak jauh berbeda dari usulan awal. Berdasarkan draf per April, RUU itu memuat 74 pasal dan 15 bab. Peraturan itu mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi.

Draf RUU tersebut menyebutkan, data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.

Ada yang bersifat umum dan spesifik. Kategori umum bila data melalui akses pelayanan publik atau tercantum dalam identitas resmi. Sedangkan yang spesifik, bersifat sensitif terhadap keamanan dan kenyamanan kehidupan pemilik data pribadi. Karena itu, untuk mendapatkan data itu perlu persetujuan empunya.

Halaman: