Pemerintah menyatakan kebijakan pemasangan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada telepon seluler (ponsel) dan nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (MSISDN) pada kartu operator tidak akan menghambat jual-beli ponsel bekas.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan kebijakan pemasangan nomor IMEI dalam ponsel dan nomor MSISDN dalam nomor kartu operator bertujuan untuk mencegah penggunaan ponsel dalam pasar gelap. Selain itu, masyarakat juga tidak bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri karena IMEI-nya tidak terdaftar di Indonesia.
Rudiantara menjelaskan bahwa kebijakan pemasangan bakal diatur oleh sistem. "Selama IMEI dalam ponsel terdaftar dalam Kementerian Perindustrian dan MSISDN untuk nomor ponsel ada di operator, ponsel bisa dipakai," katanya di Jakarta, Selasa (7/2).
Menurut Rudiantara, upaya pemerintah mengontrol hal tersebut bakal menguntungkan penerimaan pajak negara karena mengedepankan ponsel yang dijual resmi di dalam negeri. Kemudian, masyarakat yang kehilangan ponsel juga bisa mematikan ponsel melalui nomor IMEI sehingga tidak bisa dijual atau digunakan kembali.
(Baca: Cegah Perdagangan Ponsel Ilegal, Kominfo: Aturan IMEI Berlaku Agustus)
Namun, dia memastikan penjualan ponsel bekas bisa terjadi asal IMEI dan MSISDN terdaftar secara resmi. "Secondhand handset boleh dijual selama terdaftar IMEI dan MSISDN operator, intinya semua yang harus terdaftar supaya bisa dipasangkan," ujar Rudiantara.
Nantinya, pemasangan antara IMEI dan MSISDN bakal dilakukan oleh sistem. Dia berencana kebijakan untuk kewajiban IMEI dan MSISDN bakal keluar bulan Agustus 2019 di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Namun, Rudiantara mengaku implementasi aturan masih secara bertahap. Ada juga proses pemutihan untuk memberikan waktu kepada masyarakat menyiapkan ponsel yang memiliki IMEI untuk dipasangkan dengan MSISDN. Meski begitu, dia berjanji aturan akan berjalan dalam jangka tahunan.
Menurut Rudiantara, masyarakat dan merek ponsel tidak akan mengalami kerugian karena model kebijakan sudah menjadi penerapan umum secara global. "Nanti masih akan ada proses pembahasan dengan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan pihak lain, yang pasti masyarakat tidak rugi," katanya lagi.
(Baca: Langkah Kominfo agar Adopsi 5G di Indonesia Lebih Efisien)