Kemenhub Batalkan Kewajiban 8 Jam Kerja bagi Pengemudi Ojek Online

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
26/2/2019, 13.11 WIB

Kementerian Perhubungan membatalkan kewajiban bekerja selama 8 jam dalam regulasi tentang ojek online. Alasannya, banyak mitra pengemudi ojek online perusahaan digital Gojek dan Grab yang tidak setuju saat peraturan dalam tahapan uji publik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi menjelaskan, pekerjaan sopir ojek Gojek dan Grab tidak sama seperti pegawai di kantor atau pabrik. "Ada kebebasan kapan mereka bisa bekerja dan kapan tidak bisa bekerja. Mereka berharap seperti itu," kata Budi di Jakarta, kemarin (25/2).

Sebelumnya, kewajiban bekerja maksimal 8 jam sehari bagi pengemudi diatur dalam pasal 4, draf Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang ojek online. Di mana, dalam poin (h) juga disebutkan bahwa pengemudi yang telah mengemudi selama 2 jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat 30 menit.

(Baca: Mitra Pengemudi Tunggu Realisasi Kenaikan Tarif Ojek Online)

Budi mengungkapkan, pasal tersebut telah dihapus dari draf rancangan aturan ojek online. Timnya juga masih menerima masukan lain untuk perbaikan, sebelum regulasi tersebut dirilis pada bulan depan.

Sejak mengusulkan aturan ini pada akhir 2018, pemerintah sudah berdiskusi dengan aplikator baik Grab maupun Gojek; Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU); Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI); peneliti transportasi; perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan, perwakilan mitra pengemudi roda dua atau tim 10.

Aturan ini setidaknya memuat empat hal. Pertama, tarif. Kedua, terkait keamanan dan kenyamanan konsumen baik mitra pengemudi maupun penumpang. Ketiga, kemitraan antara mitra pengemudi dengan aplikator. Terakhir, tata cara pemblokiran akun (suspend).

(Baca: Atur Tarif Ojek Online, Kemenhub Perhitungkan Harga BBM hingga Pulsa)

Reporter: Michael Reily